Nasional

Begini Syarat Nyoblos di Rumah Sakit

apahabar.com, JAKARTA – Pasien yang dirawat di Rumah Sakit dan keluarga yang menunggu dijamin Kementerian Kesehatan (Kemenkes)…

Featured-Image
Ilustrasi Kamar perawatan di sebuah RS. Foto-detikcom

bakabar.com, JAKARTA- Pasien yang dirawat di Rumah Sakit dan keluarga yang menunggu dijamin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019 nanti.

Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/III/0279/2019 tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga:Amplop Laris Manis di Banjarmasin, Waspada Serangan Fajar..!

“Pasien dan keluarganya cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum nyoblos, atau formulir A-5 bagi yang sempat ngurus. Syaratnya tidak ribet karena urusan rumah sakit biasanya tidak direncanakan atau bersifat gawat darurat,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Agus Hardian Rahim seperti dilansir detikHealth, Jumat (12/4/2019).

Formulir A-5 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerangkan pemilih tidak nyoblos di tempat asalnya karena berbagai sebab. Namun pasien dan keluarganya yang hanya punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak perlu khawatir.

Petugas dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi KTP tersebut, sebelum pasien dan keluarganya menunaikan hak di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bila melihat pengalaman sebelumnya pada 2009 dan 2014, Agus yakin Pemilu tahun ini akan terlaksana dengan baik. Hal ini didukung sistem koordinasi dan pendataan yang lebih baik antara KPU dan rumah sakit. KPPS yang akan turun ke rumah sakit nantinya berasal dari kecamatan tempat rumah sakit tersebut berada.

KPPS selanjutnya bergerak berdasarkan data dari rumah sakit yang berasal dari Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) terkait pasien yang tidak atau bisa memberikan suara. Suara akan dikumpulkan berdasarkan data tersebut tentunya dengan menjamin hak diberikan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

Baca Juga: Sulteng Diguncang Magnitudo 6,9, Waspada Tsunami

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner