bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarmasin kembali melakukan sosialisasi tentang Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun2018-2019.
Kali ini, sasaran BNNK Banjarmasin adalah Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Banjarmasin.
“Sedikitnya kegiatan ini dihadiri oleh 30 orang peserta,” ucap Kepala BNN Kota Banjarmasin, AKBP Nurmawati kepadabakabar.com, Minggu (24/3/2019)
Menurutnya, semua SKPD yang ada di Kota Banjarmasin diwajibkan melaksanakan P4GN. Dengan tujuan agar semua pegawai dapat mengetahui tentang dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Baca Juga: Libatkan 15 Perusahaan Besar, BNNK Banjarmasin Sasar Pegiat Anti Narkoba di Sektor Bisnis
BNNK Banjarmasin, lanjut Nurmawati, akan terus bekerjasama dengan SKPD yang ada di Kota Banjarmasin dalam Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai yang ada di lingkungan instansi pemerintah.
“Kita ingin melakukan penguatan di internal pemerintah agar terbebas dari peredaran narkoba, sehingga proses pelayanan kepada masyarakat kian terjamin,” tegasnya.
Konsep kegiatan tersebut dikemas dengan tatap muka langsung. Materi terkait Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun2018-2019 disampaikan langsung oleh Kepala BNNK Banjarmasin, AKBP Nurmawati.
Baca Juga: Gandeng SKPD, BNNK Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Lingkungan Pemko Banjarmasin
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini