bakabar.com, JAKARTA - Sidang dugaan hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet menyita perhatian pihak kepolisian. Kali ini sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agendanya pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Prayitno mengemukakan pihaknya mengerahkan 42 personel. Itu belum termasuk dari Polres Jakarta Selatan."Kita akan melakukan antisipasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)," ucap Prayitno seperti ditulis detikcom, Rabu (6/3).
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ia (Ratna) menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan.
Baca Juga:Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Intip Ancaman Hukumannya
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng. Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:PN Jaksel Bantah Tudingan Ratna Sarumpaet, Ini Jawabannya
Editor: Syarif