bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memutuskan status Ketua Umum (Ketum) PPP, Romahurmuziy alias Rommy dan lima orang lainnya yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Rencananya status mereka akan diumumkan siang ini.
Baca Juga:Keluarga Minta Rommy Berjuang Menjalankan Nasihat Ayahandanya
“Terkait dengan perkara, sebelum 24 jam berakhir pagi ini. KPK telah menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan kemarin. Hasil dan barang bukti akan kami sampaikan pada konferensi pers siang ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti ditulis detikcom, Sabtu (16/3/2019).
Selain Rommy, sejumlah orang yang dibawa dari Jawa Timur (Jatim) pada OTT itu, menurut Febri masih dimintai keterangan. “Pihak-pihak yang dibawa dari Jatim masih diperiksa,” katanya.
Baca Juga:OTT Rommy, Kemenag: Pengisian Jabatan Sesuai Prosedur
KPK akan menjelaskan secara detail kronologi penangkapan Rommy di Surabaya, Jumat (15/3). KPK menyatakan, OTT tersebut dilakukan karena ada diduga terkait transaksi suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
“KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama. Hal ini kami duga sudah terjadi beberapa kali sebelumnya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Baca Juga:Usai Diperiksa di Polda Jatim, Romi Dibawa ke KPK
Editor: Syarif