Nasional

Polemik Pencopotan APK: Bawaslu Kalsel: Silakan Lapor, Itu Hak TKD

apahabar.com, BANJARMASIN – Ketua Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) buka suara atas pelaporan Tim…

Featured-Image
APK yang terpasang di kawasan Bandara Syamsuddin Noor saat belum dicopot. Foto-Kalselpos

bakabar.com, BANJARMASIN – Ketua Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) buka suara atas pelaporan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Kalsel ke Sentra Gakkumdu, Selasa (12/3).

Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan ingin mencermati terlebih dahulu dasar laporan tersebut, serta mengkaji kembali agar mendapat keputusan.

Apa yang dilakukan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Kalsel, kata dia, adalah hal wajar, mengingat APK tersebut milik paslon mereka.

“Itu hak mereka untuk melapor, silakan saja. Sikap kami tentu menanggapi laporan tersebut,” ujar dia kepada bakabar.com.

TKD melaporkan Bawaslu Banjarbaru ke Sentra Gakkumdu Kalsel, Selasa (12/3) siang. Dalam isi laporan, TKD menuding Bawaslu Banjarbaru tak netral.

Baliho memuat gambar capres-cawapres 01 di sepanjang pagar pembatas Bandara Syamsudin Noor, Landasan Ulin, Banjarbaru sebelumnya ditertibkan Bawaslu setempat. Nah, hal ini yang membuat TKD berang.

Dimotori Fazlur Rahman dan Ali Murtado, Tim Hukum TKD mencoba meluruskan soal mekanisme penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Banjarbaru.

“Kami protes karena APK kami saja yang ditertibkan, padahal masih banyak APK lain,” jelas Fazlur.

TKD mengendus adanya dugaan kesalahan prosedur, yang mana tak melibatkan tim penertiban APK yang telah dibentuk, dan hanya menurunkan seorang staf untuk melakukan pencopotan APK.

“Jika memang itu penertiban, kenapa tidak ada tim penertiban Satpol PP bersama Bawaslu, justru dilakukan seorang staf, ” imbuh Fazlur.

Kepada Gakkumdu, TKD juga meminta agar Bawaslu tidak bertindak di luar prosedur.

Menanggapi ini, anggota Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie akan memanggil staf yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Kami akan mintai keterangan kepada yang bersangkutan, dan akan memprosesnya. Mengenai apakah nanti dia bersalah atau tidak terhadap prosedur pencopotan, akan kami putuskan selanjutnya,” jelas dia.

Bawaslu Banjarbaru sendiri mengklaim pencopotan yang dilakukan demi menjaga kesakralan Haul Abah Guru Sekumpul ke-14. Pemasangan APK disebutkan masif di H-1 haul.

Baca Juga:Pencopotan APK Tanpa Melibatkan Satpol PP, Bawaslu Kalsel Segera Bersikap

“Padahal semua Partai Politik pengusung paslon sudah berulang kali rapat bersama pihak Musala Ar Raudhah, sehingga menyepakati tak melakukan kampanye dan mengambil momen haul untuk mengampanyekan paslon,” ucap Ketua Bawaslu Banjarbaru Dahtiar Senin (11/3) saat jumpa pers.

Apalagi, lanjut dia, APK dipasang di kawasan yang memang dilarang, seperti tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 39 pasal B tentang Larangan Tempat Pemasangan APK .

“Saya menginstruksikan Panwascam, dan itu sudah berkoordinasi dengan tim penertiban. Kami mencopot sementara waktu, dan kami simpan di samping jalan,” jelas dia.

“Bukan merusaknya, atau membawanya. Kami pun sudah melakukan kontak ke TKD 01 Banjarbaru, hanya saja mereka tidak mengakui bahwa mereka yang memasang APK tersebut. Diduga dipasang Relawan TKD 01 Kalsel.” Pencopotan APK, tambah dia, bersifat sementara sampai kegiatan keagamaan tersebut selesai.

Adapun, dasar pencopotan yang dimaksud adalah hasil kesepakatan rapat 17 Januari 2019 bertempat di Kesbangpol Banjar yang dihadiri pihak KPUD Banjar, Bawaslu Banjar serta perwakilan partai peserta pemilu 2019. Tak ada nama Bawaslu Banjarbaru di dalam daftar hadir rapat persiapan haulan Guru Sekumpul itu.

Sementara, soal tudingan tebang pilih, Dahtiar, enggan berkomentar banyak. Dirinya hanya menyerahkan seluruhnya pada proses hukum.

“Yah, biar kita hormati proses hukum, kalau sudah melapor, biar berjalan di Gakkumdu seperti apa prosesnya. Untuk porsi jawaban lainnya biar nanti,” jawabnya saat dihubungi via telepon, Selasa (12/3).

Baca Juga:Triwulan I 2019, Korban Kriminalitas Dominasi RSUD Ulin

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner