bakabar.com, BANJARMASIN – Rencana PT Antang Gunung Meratus (AGM) melebarkan sayap ke Hulu Sungai Tengah (HST) dipastikan berakhir. Demikian klaim Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Itu hanya kesalahan dari pihak pemrakarsa, yakni PT AGM sendiri,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel Muhammad Ikhlas kepada bakabar.com, Senin (11/3/).
PT AGM disebut-sebut akan meningkatkan kapasitas produksi dari 10 juta ton per tahun menjadi 25 juta ton seiring adanya rencana studi analisis dampak lingkungan (Amdal).
Baca Juga:Chairansyah Resmi Jabat Bupati HST, Abdul Latif Titip Lestarikan Meratus
Akibat kesalahan itu, diakuinya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel langsung bersurat. Lantas, pihaknya langsung memanggil manajemen perusahaan PT AGM untuk segera memperbaiki.
Soal ini, PT AGM sambung Ikhlas, sudah mengumumkan kesalahan tersebut melalui media massa. Di mana diterangkan ihwal wilayah yang terkena dampak dari peningkatan produksi pertambangan milik PT AGM hanya Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Tapin saja.
Baca Juga:Pelantikan Bupati HST Definitif, Secercah Harapan untuk Meratus
“Untuk HST sudah dihapus,” tegasnya.
Karenanya, adanya suara penolakan dari Pemkab HST dan puluhan organisasi masyarakat (Ormas), Ikhlas tak mempermasalahkan.
Menurutnya, semua hanya kesalahpahaman. Pihak perusahaan pun, beber Ikhlas sudah berkomitmen untuk tidak melakukan penambangan di wilayah HST.
Baca Juga:Ketua Komunitas Sumpit: Geopark Meratus Hanya Lips Service Saja
“Artinya masalah ini saya rasa sudah clear,” tutupnya.
Pemkab HST dan puluhan Organisasi Masyarakat telah menolak tegas Dokumen Amdal terkait di wilayah HST. Meliputi empat kecamatan, yakni Kecamatan Batang Alai Selatan, Batu Benawa, Hantakan dan Haruyan.
Penolakan tersebut sesuai dengan keberadaan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan tata ruang dengan kebijakan tanpa tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga:Ramai-Ramai Pertanyakan Penetapan Geopark Meratus
Adapun isi penolakan tersebut berbunyi sebagai berikut:
1. Kawasan yang diajukan PT. AGM yang meliputi empat kecamatan merupakan daerah tangkapan air untuk persawahan yang beririgasi (Irigasi di Mangunang, di Haruyan, di Intangan dan di Kalibaru/kahakan) seluas 4.000 hektare dan sumber air baku PDAM dan masyarakat dengan investasi pembangunan lebih dari Rp 300 miliar.
2. Proses AMDAL PT. AGM tahun 2012 telah men-enclave atau mengeluarkan dari pembahasan dokumen AMDAL untuk lokasi eksploitasi di Kabupaten HST.
3. Melihat kerusakan di kabupaten tetangga akibat pertambangan batu bara maka bencana banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau akan terjadi serta rusaknya sumber daya air sehingga mengakibatkan kesengsaraan bagi masyarakat luas.
4. Kerusakan dimaksud tidak hanya bersifat fisik semata, tetapi juga non fisik yakni menimbulkan kerawanan sosial, seperti premanisme, konflik horizontal dan agraria serta penyakit masyarakat lainnya.
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz F