bakabar.com, RANTAU – Polsek Lokpaikat bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin berhasil meringkus pengedar sabu yang melakukan transaksi di kebun karet kawasan Desa Bataratat RT 02/01, Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Rabu (21/3) petang.
Belakangan diketahui, pemuda tanggung tersebut bernama Andi Jaya Saputra. Ia juga berasal dari Desa Bataratat RT 02/01, Lokpaikat, Kabupaten Tapin.
“Benar tersangka diamankan saat melakukan transaksi jual beli di kebun karet,” jelas Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno, Kamis (21/4).
Baca Juga: Pelajar Terlibat Jaringan Sabu Diamankan
Dari tangan Andi, polisi berhasil mengamankan sembilan paket narkotika jenis sabu. Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan digital, HP nokia, satu plastik kecil berwarna bening, dan lakban.
Usai ditimbang dan pelaku diamankan ke Polsek Lokpaikat, diketahui berat kotor sabu tersebut 2,50 gram.
“Semuanya sebagai barang bukti yang didapatkan dari tersangka,” jelas kapolres. Sejauh ini polisi masih menelusuri terkait asal muasal sabu. Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Satu Warga Desa Kedapatan Kuasai Sabu
Reporter: NasrullahEditor: Fariz