Nasional

MUI Ingatkan Hasil Ijtima Ulama dalam Memilih Pemimpin

apahabar.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kembali hasil ijtima Komisi fatwa se-Indonesia II tahun 2009, terkait…

Featured-Image
Asrorun Niam. Foto-Suaramasjid.com

bakabar.com, JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kembali hasil ijtima Komisi fatwa se-Indonesia II tahun 2009, terkait menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, seperti dilansir detikcom, Rabu (27/3/2019), mengingatkan kembali hasil ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia II tahun 2009.

Baca Juga:Elite Partai Koalisi Jokowi-Ma'ruf Datang Kampanye Akbar di Kalsel

Berikut HasilIjtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia II tahun 2009:

Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Atas lima hasil ijtimak ulama tersebut, ada dua rekomendasi yang keluar. Rekomendasi ini terkait dengan anjuran bagi umat Islam dalam memilih pemimpin. Berikut ini rekomendasinya:

Rekomendasi

1. Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.

2. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.

Baca Juga: Doa Muhaimin Iskandar untuk Jokowi

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner