bakabar.com, BANJARMASIN – Maniso, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, mengadukan perusahaan pertambangan batubara PT. Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE) ke Polda Kalsel.
Dia merasa ganti rugi tanah dan rumahnya yang ambruk karena aktivitas pertambangan belum dibayar oleh pihak perusahaan tersebut.
Maniso datang didampingi pengacaranya, Tugimin, Rabu (6/3) siang. Hingga saat ini, kata Maniso, uang ganti rugi belum dia terima dari pihak PT. BMPE.
Baca Juga:Kantor Staf Presiden Diisi Anak Muda, Mahasiswi ULM Terinspirasi 'Sophismata'
Sudah beberapa kali mediasi antara Maniso dan PT BMPE difasilitasi Polsek Angsana digelar, namun tak membuahkan hasil.
Selain Maniso, diketahui ada 4 rumah dan tanah warga lainnya yang bernasib serupa. Namun keempat-nya sudah sepakat dan mau menerima uang ganti rugi dari PT. BMPE yang besarnya bervariasi, antara Rp 600 juta hingga Rp 900 juta.
Sementara, Maniso bersikukuh minta ganti rugi Rp 1 miliar. Jumlah tersebut sampai kini belum mendapat persetujuan pihak perusahaan.
Maniso berharap, Polda Kalsel bisa menyikapi laporan yang telah dibuat. Sebab, akibat kejadian rumah ambruk itu, dia bersama keluarganya harus mengungsi ke rumah kerabat.
Baca Juga: Polsek Angsana Sudah Memediasi, PT. BMPE Anggap Tuntutan Ganti Rugi Maniso Tak Logis
“Kami minta Polda Kalsel bisa menyikapi laporan ini karena keluarga saya resah. Ternyata sampai hari ini tidak ada titik terang mengenai pemberian ganti rugi," pintanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai membenarkan pengaduan yang dilakukan oleh warga, korban terdampak aktivitas pertambangan di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.
"Saat ini laporannya sudah masuk di Dirkrimum [Direktorat Kriminal Umum, Red]. Karena dari bagian SPKT diarahkan ke sana," ujar Rifai.
Baca Juga:Kain Sasirangan Bakal Jadi Alternatif Andalan Kalsel
Reporter: Eddy Andrianto
Editor: Budi Ismanto