bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menjamin tidak ada warga negara asing masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 mendatang. Jaminan itu setelah KPU mengecek langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Selasa (12/3).
“Disdukcapil Kota Banjarmasin mengaku tidak pernah membuatkan WNA kartu tanda penduduk, demikian informasinya kita cek ke sana,” papar Ketua KPU Kota Banjarmasin Khairunnizan, dikutip dari ANTARA, hari ini.
Menurut dia, dengan tidak adanya informasi bahwa WNA yang tinggal di daerah ini dibuatkan KTP, maka tidak memungkinkan termasuk ke dalam DPT.
Baca Juga:KPU Turun Tangan Selidiki WNA Miliki KTP di Kalsel
“Karena seseorang masuk DPT harus sesuai dengan KTP domisilinya, kalau tidak ada data itu tidak masuk,” tegasnya.
Pihaknya disebutkan langsung sigap memeriksa DPT dari masuknya warga negara asing itu, karena berita secara nasional sedang ramai.
“Kalau kita cek satu-persatu DPT kota ini yang jumlahnya 447.085 orang, tentunya repot dan memerlukan waktu panjang, ambil ringkas cek data kependudukan di Disdukcapil,” terangnya.
Meskipun nantinya pada saat pencoblosan di TPS ada warga negara asing ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka tidak boleh diberi surat suara.
“Karena mereka tidak memenuhi syarat menjadi pemilih. Kalaupun terlanjur terberi dan tercoblos, kita TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau dibatalkan,” ujarnya.
Dia meminta, semua masyarakat mengawasi proses pemungutan suara di TPS ini, sehingga kecil kemungkinan adanya kecurangan. “Termasuk juga kalau-kalau ada WNA yang ikut mencoblos, jadi laporkan saja,” pungkasnya.
Baca Juga:Ketua KPU Kalsel Tanggapi soal WNA di Pemilu 2019
Editor: Fariz F