bakabar.com, JAKARTA – Setelah Maskapai PT Garuda Indoneisa dan Lion Air memutuskan untuk tak mengoperasikan sementara pesawat Boeing 737 Max 8, Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Hubud), Polana B. Pramesti menyatakan apresiasinya.
Menurutnya, seperti dilansir Suara.com hal ini memang terkait kebijakan pemerintah yang melakukan larangan terbang sementara (temporary grounded) sejak hari ini, 12 Maret 2019.
Baca Juga:Hari Ini, Boeing 737 Max 8 Sementara Dilarang Terbang
Kini Garuda Indonesia tak lagi mengoperasikan satu unit pesawat jenis Boeing 737 – 8 Max, demikian juga dengan Lion Air yang memiliki 10 unit.
"Kami mengapresiasi langkah kedua maskapai ini untuk tidak menerbangkan sementara pesawat yang dimilikinya, untuk dilakukan inspeksi secara mendalam oleh inspektur penerbangan," kata Polana.
Baca Juga:TKD Kalsel Tuding Bawaslu Banjarbaru Tak Netral
Adapun inspeksi ini dinilai sangat penting dilakukan, demi memastikan bahwa pesawat jenis Boeing 737 – 8 Max yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. Hal ini juga untuk menjamin keselamatan penerbangan, yang selamat, aman dan nyaman.
Pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737 – 8 Max ini sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018, setelah kecelakaan Lion Air JT610. Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan otoritas penerbangan AS, Federal Aviation Administration atau FAA, untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 – 8 Max yang beroperasi di Indonesia laik terbang.
Baca Juga:Anggap Bawaslu Banjarbaru "Tebang Pilih", TKD Jokowi - Ma'ruf Amin Lapor ke Bawaslu Kalsel
Editor: Aprianoor