bakabar.com, BANJARMASIN – Asal muasal narkotika jenis sabu 3 Kg yang diamankan di Banjarbaru, belum lama ini masih didalami petugas.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) menduga, sabu sebanyak itu dipasok dari oleh jaringan bandar asal Tiongkok.
Kepada petugas, dua kurir yang ditangkap di Kota Idaman mengaku hanya mendapat titipan barang dan menyerahkan ke pembeli jika ada pesanan.
“Barang haram itu didapat dengan cara dilempar oleh seseorang di tepi jalan. Diakui tersangka Ogah dan Yayan, barang bukti tiga kilogram sabu-sabu yang kami sita itu sebenarnya jumlahnya lima kilogram, namun hilang saat dilempar di SPBU Landasan Ulin,” ucap Edy dikutip bakabar.com, dari ANTARA, Selasa (26/3).
Dari pendalaman, Ogah mengakui terlibat dalam jaringan pengedar “kelas kakap” itu saat kenal dengan seseorang di dalam penjara. Ogah pernah ditangkap Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 2006 dan bebas di 2013.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, BNN Lakukan Diseminasi Informasi di Dinas Pendidikan
“Saya ada utang jasa kepada orang waktu masih di penjara,” ujarnya kepada wartawan tanpa bersedia menyebutkan orang yang dimaksud.
Jaringan ini diketahui mengedarkan sabu ke penjuru Kalsel. Di mana sebelum tertangkap, tersangka sempat akan mengantarkan barang haram tersebut ke Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, karena ada pesanan dari pengedar di sana.
Tim yang dipimpin Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito, diwartakan sebelumnya, menangkap Isma Dani alias Ogah (37) dan Soefian Noor alias Yayan (36) di lokasi terpisah di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Selasa, 19 Maret 2019.
Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dalam penangkapan itu seberat 3.104 gram yang disita dari pengungkapan jaringan pengedar ini.
Pada kesempatan ekspose dengan awak media, BNNP Kalsel juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu dari dua tersangka, yakni Iwan Arisandi seberat 102 gram sabu-sabu yang ditangkap di Jalan Ahmad Yani Km 54, Desa Banua Anyar, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar pada 9 Maret 2019.
Kemudian tersangka Muhyar dengan barang bukti 6,71 gram sabu yang ditangkap 4 Maret 2019 di Jalan Griya Kampung Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Sosialisasikan Inpres Bahaya Narkoba, BNNK Banjarmasin Sasar Diskominfo
Editor: Fariz Fadhillah