Tak Berkategori

Beraksi 13 Kali, Polisi Tembak 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong

apahabar.com BANJARBARU – Jajaran Polres Banjarbaru berhasil membuat warga sekitar bisa bernafas lega. Sebab komplotan pencuri…

Featured-Image
Lima tersangka kawanan pencuri spesialis rumah kosong diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Banjarbaru. Dua diantaranya diahadihi timah panas. Foto-Istimewa

bakabar.com BANJARBARU - Jajaran Polres Banjarbaru berhasil membuat warga sekitar bisa bernafas lega. Sebab komplotan pencuri yang biasa beraksi di rumah kosong kini sudah diamankan.

Berdasarkan catatan kepolisian, 5 tersangka yang kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib itu sudah 13 kali melancarkan aksi. Semuanya di wilayah hukum Kota Banjarbaru.

Untuk membekuk 3 tersangka pun Tim Buser Polres Banjarbaru berburu hingga ke Binuang, Kabupaten Tapin. Sementara 2 tersangka lainnya diamankan di Banjarbaru. Para tersangka yang kini meringkuk, Noor Romadhani alias Dhani (32) warga Gresik Jawa Timur. Fariz Santuso alias Pesek (21), Noor Sodikin (26), Arbain (32) dan Hamdani (29) warga Banjarbaru.

Untuk melumpuhkan 2 tersangka, Dhani (32) dan Pesek, petugas terpaksa melepaskan tembakan yang tepat mengenai kaki.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengemukakan, modus komplotan ini khusus menjarah barang di rumah kosong. Tentu sebelum melakukan aksinya, para tersangka melakukan survei terlebih dahulu.

"Kelima tersangka residivis, dalam perkara pencurian dan pembunuhan,” ungkapnya kepada bakabar.com Sabtu (2/3) siang.

Baca Juga: Gegara Rebutan Parkir, Pertumpahan Darah Itu Terjadi

Dia menjelaskan, kawanan pencuri spesialis rumah kosong ini terakhir kali beraksi salah satu rumah di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung Mentaos, Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, pada Rabu (27/2) dini hari.

“Para pelaku berhasil membobol rumah yang ditinggalkan pemiliknya ke rumah sakit. Para penjahat berhasil menggasak 1 unit motor matic, tiga buah TV, DVD, Tabung Gas 12 Kilogram dan uang tunai Rp2 juta. Kami juga mengamankan mobil Toyota Avanza yang diduga dipakai dalam melakukan aksinya,” jelasnya.

Pihaknya, juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya, berinisial AD yang masih buron.

Kawanan residivis ini, dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Terduga Pengedar Penikam Anggota Polda Kalsel Diimbau Serahkan Diri

Penulis: Zepi Al Ayubi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner