Tak Berkategori

Ahmad Dhani Tolak Tanda Tangan, Jaksa: Perpanjangan Masa Penahanan Jalan Terus

apahabar.com, SURABAYA – Pengadilan Tinggi DKI memperpanjang penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari ke depan. Namun…

Featured-Image
Ahmad Dhani. Foto-Tribunnews.com

bakabar.com, SURABAYA – Pengadilan Tinggi DKI memperpanjang penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari ke depan. Namun Ahmad Dhani tolak tanda tangan perpanjangan penahanan.

Dilansir dari Suara.com, kini Ahmad Dhani tengah menjadi terdakwa dan tahanan di kasus ujaran Idiot di Rutan Medaeng, Surabaya.

Aldwin Rahardian, kuasa hukum Ahmad Dhani saat dikonfirmasi Suara.com, membenarkan hal tersebut.

“Ahmad Dhani tidak mau menandatangani surat tersebut,” terang Aldwin, Jumat (1/3/2019).

Ahmad Dhani tolak tanda tangan perpanjangan penahanan, Pengadilan Tinggi DKI akhirnya menyodorkan surat berita acara penolakan yang kemudian ditandatangani Ahmad Dhani.

“Jadi ada dua surat. Surat pertama perpanjangan penahanan yang tidak ditandatangani Ahmad Dhani. Surat kedua yang ditandatangani adalah berita acara penolakan,” tegasnya.

Aldwin membeberkan, alasan suami Mulan Jameelah menandatangani surat perpanjangan penahanan karena sampai sekarang masih berharap dikabulkannya penangguhan penahanan.

“Tentu saja kita berharap dikabulkan penangguhan penahanan. Karena jelas yang menjamin adalah para tokoh-tokoh,” pungkasnya.

Baca Juga:Divonis 1,5 Tahun, Hakim Perintahkan Tahan Ahmad Dhani

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membenarkan perpanjangan penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari.

"Benar, baru saja saya dapat informasi dan masa penahanan dari tanggal 2 Maret 2019 hingga 30 April 2019 mendatang," terang Richard saat ditemui di Gedung Kejati Jatim, Jumat, (1/3/2019).

Soal kabar Ahmad Dhani menolak menandatangani perpanjangan penahanan, Richard menegaskan ada upaya paksa.

"Meski dia tidak menerima, ya sifatnya mau tidak mau tetap berjalan, karena ini upaya paksa," tambah dia dilansir Surya.

Surat tersebut sudah diterima oleh pihak Rutan Medaeng.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Sidang Ahmad Dhani Ricuh, Ini Awalnya

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner