Tak Berkategori

Sedang Edarkan Sabu, Anuy Diciduk Polisi

apahabar.com, BATULICIN – Sedang asyik mengedar, warga Pasar Lama Batulicin berinisial S, diciduk jajaran Satuan Reserse…

Featured-Image
ilustrasi penangkapan pengedar sabu. Foto-Fajar.co.id

bakabar.com, BATULICIN – Sedang asyik mengedar, warga Pasar Lama Batulicin berinisial S, diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu). S diamankan bersama sembilan paket narkotika siap edar.

Kasatnarkoba Polres Tanbu, Iptu Frederikus Salama, mengatakan tersangka diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga:Gegara Sabu, Hukuman 6 Tahun Menanti Barito Putra

“Saat ada info dari masyarakat, langsung kita tindak lanjut dan dilakukan penangkapan,” ujar Iptu Frederikus, kepadabakabar.com, Senin (18/2).

Setelah menindaklanjuti, tersangka langsung ditangkap pada Kamis, 14 Februari 2019 sekira pukul 18.15 Wita.

Penangkapan dilakukan di Jalan Pasar Lama Batulicin yang masih berada di lingkungan tempat tinggal S.

Selain menyita 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 17,72 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya timbangan digital, plastik klip, ponsel Nokia hitam, dan uang sebesar Rp282 ribu.

Iptu Frederikus menambahkan saat terciduk, tersangka dalam posisi menjual, mengedarkan, memiliki, atau menguasai narkotika jenis sabu.

Akibat perbuatannya , S akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga:Sembunyikan 25 gram Sabu dalam Plastik Snack, Sopir Truk Diringkus

Reporter: Puja Mandela
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner