Kalteng

Pengusaha Mikro dan Kecil di Kalteng Berat Terapkan UMP/UMK

apahabar.com, PALANGKARAYA – Pengusaha kategori mikro dan kecil di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), masih berat menerapkan…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-pilarsulut.com

bakabar.com, PALANGKARAYA - Pengusaha kategori mikro dan kecil di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), masih berat menerapkan standar penggajian berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten (UMK).

“Kesulitan itu dikarenakan berbagai faktor, salah satu yang utama, yakni omzet yang dihasilkan pengusaha mikro dan kecil masih tidak terlalu besar,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng R Syahril Tarigan di Palangkaraya dilansir dari Antara, Sabtu (23/2/2019).

Dalam penerapan aturan oleh pemerintah, tidak ada pengecualian terhadap kondisi ini. Namun pihaknya harus melihat kondisi riil di lapangan dan melakukan pembinaan kepada mereka untuk mengembangkan usahanya.

Ia menjelaskan, menangani kondisi tersebut, pihaknya melakukan pembinaan melalui pelatihan serta bimbingan, guna meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki.

“Melalui pelatihan maupun bimbingan yang kami berikan, diharapkan usaha yang mereka miliki meningkat dan berkembang,” tuturnya.

Sehingga akhirnya usaha mikro dan kecil tersebut memiliki omzet lebih besar dari sebelumnya. Kemudian mereka mampu menerapkan aturan pemerintah, berupa standar penggajian berdasarkan UMP ataupun UMK.

Baca Juga: BLK Palangkaraya Beri Pelatihan Warga Binaan Pemasyarakatan

Sementara itu, untuk perusahaan besar yang ada di Kalteng, baik di bidang perkebunan, pertambangan dan lainnya, rata-rata telah menerapkan penggajian sesuai standar yang ditetapkan pemerintah daerah.

Ia menyebut, setiap tahunnya selalu dilakukan pengawasan terkait kepatuhan pengusaha ataupun badan usaha terhadap penerapan UMP maupun UMK. Hanya saja pengawasannya dilakukan dengan cara uji petik.

“Banyak perusahaan yang harus diawasi, sementara anggaran maupun petugas yang kami miliki terbatas. Untuk itu kami lakukan pengawasan dengan sistem uji petik kepada setiap kelompok usaha,” terang Syahril.

Kendati demikian, masih ada saja laporan yang pihaknya terima dari karyawan perusahaan. Namun bukan terkait gaji yang nilainya dibawah standar, melainkan keterlambatan pembayaran gaji.

Ini terjadi karena seringnya kondisi usaha perusahaan mengalami penurunan, sehingga pembayaran gaji karyawan terlambat. Setiap laporan selalu pihaknya tindaklanjuti dan diselesaikan.

Sementara itu, dikutip Gajimu.com, pada 2019 ini UMP Kalteng Rp 2.615.735 atau naik 8 persen dari UMP 2018 Rp 2.421.305. Sedangkan untuk tingkat kabupaten, baru Barito Utara merilis besaran UMK, yakni Rp 2.943.443. Kabupaten lain sama sekali belum ada merilis jumlah besaran UMK 2019.

Baca Juga: Palangkaraya Tidak Ada Caleg Mantan Koruptor

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner