Tak Berkategori

Jaksa Yakin Ratna Sarumpaet Bersalah

apahabar.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin tersangka Ratna Sarumpaet bersalah terkait dugaan tindak pidana…

Featured-Image
Tersangka Ratna Sarumpaet. Foto-sindonews

bakabar.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin tersangka Ratna Sarumpaet bersalah terkait dugaan tindak pidana ujaran kebohongan melalui media massa. Jadwal sidang perdana Ratna sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

Menghadapi sidang perdana Ratna, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta, Supardi menuturkan jaksa tidak melakukan persiapan khusus karena tergolong perkara biasa.

Supardi optimistis JPU akan memenangkan perkara terhadap aktivis Ratna Sarumpaet pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Mesti optimis karena dakwaan sudah lengkap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi dikutip dari Antara, Rabu (27/2).

Baca Juga:Oknum Sales Distributor Susu Nestle Tilap Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah

Supardi menuturkan JPU yang akan menghadapi kasus Ratna merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni akan memimpin sidang Ratna didampingi hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sementara itu, JPU terdiri dari empat orang yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11).
Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

Baca Juga:Dua Pengedar Dibekuk, Sebut Sabu dari Lapas Teluk Dalam

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Baca Juga:Begini Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran Pemilu Wabup Banjar

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner