bakabar.com, BANDUNG – Usai menetapkan tiga orang emak-emak di Karawang sebagai tersangka, polisi akhirnya mulai membeber peran dari ketiganya.
Sebelumnya ketiga orang itu diamankan terkait video viral kampanye hitam Jokowi-Ma’ruf Amin.
Tiga orang itu antara lain, ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang. Mereka diamankan sejak Minggu (24/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Juga:Kuli Bangunan di Banjarmasin Nekat Edar Sabu
“Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam kaitan video tersebut,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari Detik.com. Selasa (26/2).
Truno menjelaskan dalam kasus ini, ES dan IP terlihat dalam video mengeluarkan kata-kata terhadap seorang kakek yang berdiri di depan pintu rumahnya. Sementara CW melakukan perekaman dan mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5.
“Nah CW juga mengunggah suatu caption yang ditambahkan dalam akunnya. CW yang merekam,” kata Truno.
Ketiga emak-emak ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya warga Karawang dibuat geger dengan video aksi sosialisasi berisi kampanye hitam terhadap Jokowi-Maruf yang viral di media sosial. Sebab, diduga kuat peristiwa dalam video itu terjadi di Karawang.
Dalam video yang beredar, dua orang perempuan tersebut berbicara dalam bahasa sunda saat kampanye door to door. Warga diyakini bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.
“Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin,” kata perempuan di video yang viral.
Jika diartikan, ajakan itu memiliki arti: Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin.
https://www.youtube.com/watch?v=U0Tzh0o3m_E
Baca Juga:R2 Vs Dump Truk di Banjar, Satu Tewas
Editor: Fariz Fadhilah