Tak Berkategori

Fasilitas Siap, KEK Maloy Segera Diresmikan

apahabar.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim memastikan Kawasan Ekomoni Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK)…

Featured-Image
KEK Maloy bakal disiapkan sebagai pusat hilirisasi sawit di Kaltim. Foto-Istimewa

bakabar.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim memastikan Kawasan Ekomoni Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) siap dioperasikan. Seiring hal tersebut, KEK di Kabupaten Kutai Timur itu akan diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada 25 Februari mendatang.

“Insyaallah Menko Perekonomian yang akan meresmikan,” kata Hadi Mulyadi dalam siaran persnya, Selasa 5 Februari 2019.

Kepastian disampaikan Hadi usai mengunjungi kawasan yang kaya akan potensi sawit itu, akhir pekan lalu.

Kesiapan, menurut Hadi, lantaran berbagai fasilitas sudah dibangun. Mulai jalan utama kawasan, sarana pelabuhan, jaringan listrik dan perkantoran, hingga pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM).

Baca Juga:Kunjungi Warga Tionghoa, Isran Nikmati Soto Imlek

Dia berharap keberadaan KEK MBTK bisa menjadi sarana pemacu pertumbuhan perekonomian di Kutai Timur khususnya, dan Kaltim pada umumnya. Diketahui KEK MBTK akan menjadi kawasan industri untuk menciptakan hilirisasi produk dan meningkatkan nilai tambah produk khususnya sawit.

“Maloy menjadi kawasan ekonomi yang harus diwujudkan. Ini sebagai upaya mewujudkan transformasi ekonomi dari pengelolaan SDA tidak terbarukan menjadi SDA terbarukan dan berkelanjutan,” jelasnya.

Menurut Hadi Mulyadi pembangunan pusat-pusat pertumbuhan perekonomian baru perlu terus dibangun untuk mendorong laju pertumbuhan daerah. Salah satunya adalah pembangunan KEK MBTK.

Dengan demikian, diharapkan ke depan kontribusi produk domestik regional bruto (PDRB) dan produk domestik bruto (PDB) akan terangkat dari melalui hilirisasi yang dikembangkan dalam mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.

“Kita sudah bertekad, ke depan tidak semuanya crude palm oil (CPO) Kaltim diekspor, tapi harus sudah diolah menjadi berbagai produk turunan dari kelapa sawit. Yang jelas melalui KEK MBTK, kita harus wujudkan keunggulan kompetitif daerah ini,” kata Hadi.

Sebagai pengingat, ada tiga syarat dari Dewan Nasional KEK Pusat terkait pengoperasian, sesuai sesuai Pasal 12 ayat 1 UU No. 39/2009 tentang KEK.

Pertama, kesiapan infrastruktur dan fasilitas kawasan seperti lahan, jalan, listrik, air, tempat pembuangan limbah, drainase, batas kawasan dan kantor administrasi;

kedua, kelembagaan dan SDM yang meliputi Dewan Kawasan, Sekretariat Dewan Kawasan, Administrator, dan Badan Usaha Pengelola KEK itu sendiri; ketiga, perangkat pengendalian administrasi yang meliputi sistem pelayanan perizinan, dan sistim pelayanan pengelolaan kawasan.

Dari pengamatan Komisi I DPRD Kaltim sebelumnya, ketersediaan listrik sebagai fasilitas kawasan mesti segera dipenuhi jika ingin mengejar operasional KEK dalam waktu dekat.

Baca Juga:Pemprov Bidik Pembebasan Lahan Jalan Tol Balikpapan-PPU

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner