bakabar.com, BANJARMASIN – Laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Beruntung Baru terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Wakil Bupati Banjar Saidi Mansyur ditanggapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Iwan Setiawan, kepala daerah boleh-boleh saja mengkampanyekan calon legislatif (Caleg) ataupun Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), tapi ada syarat yang harus dipenuhi.
“Silahkan berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara, dan kepala daerah harus cuti jika kampanye pada hari kerja,” kata Iwan kepada Wartawan Apahabar.com, Jumat (22/2/2012).
Baca Juga: Dua Kecamatan Rawan Politik Uang
Iwan juga menambahkan, apabila kepala daerah haruslah anggota parpol untuk bisa berkampanye.
“Mau ia pembina, penasihat, ketua parpol sekalipun, kampanye harus di luar kegiatannya sebagai kepala daerah, tidak membawa jabatannya pada pemerintahan,” imbuhnya.
Mengenai kasus Saidi Mansyur, Iwan menerangkan bahwa yang bersangkutan dinilai tidak melanggar ketentuan pidana pemilu. Hanya saja, jelas Iwan, tetap dikenakan pelanggaran administrasi.
“Kita tetap memperingatkan yang bersangkutan, meski tidak ada dugaan pelanggaran setelah dilakukan persidangan pertama guna memverifikasi temuan panwascam di lapangan. Ya, hasilnya tidak ada dugaan pelanggaran itu, terlebih tempat acara tidak di tempat ibadah, hanya saja berdekatan dengan tempat ibadah, ” tutupnya.
Baca Juga:Mahfud Tuding Ada Produsen Hoaks Ingin Merusak Pemilu 2019
Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Aprianoor