Tak Berkategori

Dicari 13.128 Orang Pengawas TPS

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan akan merekrut pengawas Tempat Pemungutan Suara…

Featured-Image
Pengawas TPS diperlukan untuk Pemilu 17 April 2019 mendatang. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan akan merekrut pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengamankan Pemilu 17 April 2019 mendatang.

Formasi yang dibutuhkan pun terbilang banyak, sesuai dengan jumlah tempat pencoblosan nanti yakni 13.128. Mereka akan mengawasi TPS yang tersebar di 13 kabupaten/kota provinsi Kalsel.

“Bawaslu Kalsel mencari 13.128 orang pengawas TPS untuk bekerja mengamankan Pemilu 2019. Nanti 1 TPS ada 1 pengawas yang memantau. Orang yang kami rekrut diluar dari penyediaan pengawas TPS dari KPU atau lembaga lainnya. Jumlah itu nyata dari kita saja,” terang Ketua Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan saat dihubungi bakabar.com.

Baca Juga: Bawaslu Tapin Copot Paksa APK

Bicara soal dana insentif, Iwan menerangkan per orang akan memperoleh Rp550 ribu. Pembentukan pengawas TPS paling lambat 23 hari sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara. Sedangkan pembubarannya paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara 17 April dilaksanakan.

Gajih dan waktu kerja itu, ujar Iwan, sesuai ‎dengan Pasal 1 ayat 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.”Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk membantu kinerja Bawaslu, Panwaslu dan KPU,” terangnya.

Pembukaan penerimaan pengawas TPS direncanakan 5 Februari 2019, dengan berbagai macam syarat.

Iwan menerangkan adapun persyaratan pengawas TPS berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan memiliki Integritas.

Selain itu, juga harus memiliki kepribadian yang kuat, jujur dan adil serta memiliki kompetensi kepemiluan dan bedomisili di kelurahan atau desa setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

“Harapan kami tentu pengawas TPS yang akan direkrut nantinya benar-benar bekerja secara profesional berintegritas jujur adil dan tidak mempunyai kepentingan terhadap peserta Pemilu,” harapnya.

Baca Juga: Bawaslu HSS Copot Paksa APK Caleg

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner