Tak Berkategori

Diancam 5 Tahun, Pele Pasrah

apahabar.com, BANJARMASIN – Muhammad Rafee alias Pele (55) warga Kuin, Banjarmasin Utara kota Banjarmasin ini hanya…

Featured-Image
Ilustrasi sabu. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Muhammad Rafee alias Pele (55) warga Kuin, Banjarmasin Utara kota Banjarmasin ini hanya bisa menundukkan kepalanya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (14/2).

Pele disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalimantan Selatan. Ia diduga telah mengedarkan puluhan paket narkotika jenis Sabu dengan total berat 7 gram.

Tanpa didampingi kuasa hukum, pria paruh baya itu hanya bisa menundukan kepalanya di depan majelis hakim Frida Ariyani.

img

Terdakwa Pele saat duduk di kursi persidangan PN Banjarmasin, Kamis (14/2). Foto-bakabar.com/Eddy Andriyanto

Baca Juga:Jemput Penumpang, Driver Online Dikeroyok Puluhan Orang

Jaksa Adi Rifani dalam dakwahnya menyebutkan, terdakwa diduga melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

"Saat dilakukan penangkapan, berhasil diamankan puluhan paket sabu berbagai ukuran siap edar di dalam dompet kecil. Setelah dilakukan penimbangan barang bukti tersebut seberat 7 gram," Jaksa Kejati Kalsel itu membacakan dakwaan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Karena telah melakukan penjualan narkotika golongan satu, tanpa izin dari pihak yang berwenang, serta juga bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Terhadap dakwaan dari JPU tersebut, terdakwa Pele membenarkan surat dakwaan tidak mengajukan eksepsi. Bahkan saat dua saksi dari Ditresnarkoba Polda Kalsel yang memberikan keterangan di dalam persidangan, Pele tidak menampiknya.

Baca Juga:Kasus Pembunuhan di Hotel Sinar Dodo Masuk Babak Baru

"Sidang ditunda hingga tanggal 28 Februari, dengan agenda tuntutan. Untuk itu Jaksa diperintahkan menyiapkan surat tuntutan dan terdakwa kembali ke tahanan," tutur Majelis Hakim sembari mengetuk palu menunda sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Oktober 2018 terdakwa ditangkap anggota narkoba Polda Kalsel saat sedang berada di sekitar rumahnya kawasan Kuin Selatan Banjarmasin Utara.

Hasil pemeriksaan, Pele ternyata menyembunyikan puluhan paket sabu siap edar di sebuah dompet yang disembunyikan dalam lemari pakaian di kamarnya.

Baca Juga:13 Taruna Akpol Terlibat Penganiayaan Junior Dikeluarkan

Pele mengaku jadi pengedar sabu karena terhimpit ekonomi. Atasus ini, ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner