bakabar.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin akan merekrut pengawas yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tenaga yang dibutuhkan 1.879 orang.
Formasi itu sesuai dengan jumlah tempat pencoblosan yang tersebar di 5 kecamatan di Banjarmasin."Bawaslu Banjarmasin membutuhkan 1.879 pengawas TPS," kata Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhan.
Baca Juga:Jokowi: Pak JK Sejak Awal Mendukung Kami
Dikemukakannya, ribuan orang itu bekerja 23 hari sebelum Pemilu 17 April 2019. Sedangkan, pembubarannya paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Waktu kerja pun disesuaikan âdengan Pasal 1 ayat 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.”Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk membantu kinerja Bawaslu, Panwaslu dan KPU,” terangnya.
Pendaftaran pengawas TPS direncanakan dibuka pada 5 Februari 2019 dengan berbagai macam syarat.
Adapun rincian pengawas TPS di Kecamatan Banjarmasin Tengah 276 orang, Banjarmasin Utara 395 orang, Banjarmasin Timur 358 orang, Banjarmasin Selatan 445 orang, dan Banjarmasin Barat 405 orang
Sedangkan untuk syarat pendaftaran, ia menerangkan bahwa pengawas TPS harus berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dan memiliki integritas.
Selain itu, juga harus memiliki kepribadian yang kuat, jujur dan adil serta memiliki kompetensi kepemiluan dan bedomisili di kelurahan atau desa setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
“Harapan kami tentu pengawas TPS yang akan direkrut nantinya benar-benar bekerja secara profesional berintegritas jujur adil dan tidak mempunyai kepentingan terhadap peserta Pemilu,” harapnya.
Baca Juga:Klaim Sandiaga Dipatahkan TKN Jokowi
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif