bakabar.com, BANJARMASIN - Seperti tak pernah habisnya peredaran narkoba di Banjarmasin. Buktinya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali mengamankan pengguna narkotika jenis sabu di Banjarmasin.
Tak tanggung-tanggung polisi mengamankan sebanyak 14 orang yang sedang pesta sabu di sebuah kos-kosan di Jalan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Baca Juga:Curi Sapi di Tapin, Residivis Enak-enakan di Warung Jablay
Dilansir Antara, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, Jumat (1/2) mengatakan, ke-14 orang tersangka yang kini ditahan di Mapolda Kalsel terdiri dari 12 pria dan 2 wanita dengan profesi beragam, pekerja buruh pelabuhan, karyawan perusahaan, pedagang, sopir, pegawai honorer, hingga mahasiswa dan mahasiswi perguruan tinggi di Banjarmasin.
Mereka adalah NH (23), MJ (24), GM (24), AR (30), RH (25), HBR (29), NSA (26), MJE (21), OSR (26), NCR (28), MYS (25) dan DS. Sedangkan untuk wanitanya berinisial NA (21) dan NL (21).
Selain itu, juga ditemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat 0,64 gram lengkap beserta alat hisapnya disita pihaknya.
Penggerebekan pesta narkoba tersebut, bermula dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah ada aktivitas mencurigakan pada Kamis (31/1) siang.
Tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana, kemudian bergerak menuju sebuah kos-kosan yang dicurigai di Jalan Belitung Darat Gang Mandor, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
“Pertama kami temukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,42 gram dan pipet kaca, yang masih ada sisa sabu serta bong lengkap dengan alat hisapnya pada tersangka wanita NL dalam kamar lantai bawah,” beber Wisnu.
Baca Juga:Tangani 73 SPDP, Kejari Banjarmasin Sorot Kasus Habib Tato
Selanjutnya pada tersangka NH sang penghuni kos didapat lagi satu paket sabu dengan berat 0,22 gram di dalam kamar lantai atas yang ternyata ada para tersangka lainnya menggelar pesta narkoba.
Dari pengakuan NH, barang haram narkotika didapat dari tersangka NA yang merupakan istrinya.
Atas temuan barang bukti dan hasil urine positif mengandung narkoba, maka akhirnya penyidik menjerat para tersangka Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Aprianoor