bakabar.com, TANJUNGSELOR – Sesuai jadwal, masa pemberkasan bagi para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus akan ditutup pada 21 Januari 2019. Bagi peserta yang hingga hari terakhir tidak melengkapi berkas yang dipersyaratkan, maka dinyatakan gugur.
Seperti diketahui, sejak diumumkan bagi peserta seleksi CPNS lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), jadwal pemberkasan dilaksanakan selama 15 hari, terhitung mulai 7 Januari hingga 21 Januari 2019.
Berdasar data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, terhimpun sampai Selasa (15/1) kemarin, peserta seleksi CPNS yang telah menyerahkan berkas sebanyak 192 orang, dari 444 peserta yang dinyatakan lulus.
"Penyerahan berkas bagi peserta yang lulus untuk mendaftar ulang sudah dilaksanakan selama 8 hari, berkas yang kami terima sudah mencapai 192 orang. Masih banyak yang belum masuk," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara, Burhanuddin dikutip dalam laman resmi Pemprov Kaltara 15 Januari 2019.
Baca Juga:Pengobatan Gratis, 14 Wilayah Kalimantan Utara Bakal Disasar Dokter 'Terbang'
Ia mengatakan, hingga saat ini belum diketahui ada atau tidaknya, peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang tidak melakukan pendaftaran ulang atau pemberkasan.
Karena, data itu baru diketahui setelah masa pendaftaran ulang atau pemberkasan berakhir pada 21 Januari nanti.
"Peserta yang dinyatakan lulus, jika tidak melakukan pendaftaran ulang atau pemberkasan, oleh panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan," tegasnya.
Ditambahkan, meski belum diketahui data semuanya, hingga hari ke-9 pemberkasan, terdapat satu peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS pada formasi guru, mengajukan surat pengunduran diri.
Editor: Fariz