Tak Berkategori

Segera Daftarkan Bayi Anda ke BPJS

apahabar.com, TANJUNGSELOR – BPJS terus berbenah guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, seiring terbitnya Peraturan Presiden…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Jawa Pos

bakabar.com, TANJUNGSELOR – BPJS terus berbenah guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres itu, salah satu peraturan terbaru yang wajib masyarakat ketahui yaitu terkait pendaftaran bayi baru lahir.

Adapun bayi yang baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan dan masih dalam perawatan.

Baca Juga:Ratusan Warga Miskin di Kaltara Dikucur Rp 2,3 M

"Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan Wahyudi Putra Pujianto saat Sosialisasi Perpres No. 82/2018 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) di Kota Tarakan, Kamis (17/1).

Sementara untuk bayi yang dilahirkan bulan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yang mana proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.

Penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut berhrap para orangtua segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis.

Baca Juga:Layanan BPJS Kesehatan Kini Tak Sepenuhnya Gratis

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner