Tak Berkategori

Polisi: Pemesan Vanessa Angel Pengusaha

apahabar.com, Jakarta – Aktris FTV Vanessa Angel ditangkap polisi terkait prostitusi online di Surabaya. Polisi menyebut pemesan Vanessa berprofesi…

Featured-Image
Vanessa Angel.Foto-ig.@vanessaangel

bakabar.com, Jakarta– Aktris FTVVanessa Angelditangkap polisi terkait prostitusi online di Surabaya. Polisi menyebut pemesan Vanessa berprofesi sebagai pengusaha.

“Pemesannya pengusaha,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi seperti dilansir dari detikcom, Minggu (6/1/2019).

Baca Juga: Fakta-fakta Vanessa Angel Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi Online

Vanessaditangkap bersama model majalah dewasaAvriellia Shaqqiladi sebuah hotel di Surabaya. Harissandi mengatakan saat ditangkap Vanessa sedang berkencan dengan sang pengusaha itu.

“(Saat ditangkap) Vanessa sudah kencan di hotel, kalau temannya itu belum,” ungkapnya.

Meski demikian, Harissandi belum mengungkap identitas pemesan Vanessa Angel. Menurutnya keterangan lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers nanti di Mapolda Jatim.

“Nanti semua disampaikan dalam rilisnya. Nanti ya,” tuturnya.

Baca Juga:Postingan Terakhir di Medsos Vanessa Angel: Menjemput Rezeki di 2019

Vanessa Angel danAvriellia Shaqqiladitangkap polisi terkait prostitusi online pada Sabtu (5/1). Sekali kencan, Vanessa Angel disebut pasang tarif Rp 80 juta. Sementara itu Avriellia Shaqqila bertarif Rp 25 juta.

“Ini berbeda, dua orang ini berbeda. VA Rp 80 juta. Yang satu Rp 80 juta, dan satunya Rp 25 juta,” kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, Sabtu (5/1).

Baca Juga:Tarif Prostitusi Online Artis Vannesa Angel Capai Rp 80 Juta

Hingga kini polisi belum menetapkan status kedua perempuan itu. Namun, 1 di antara 5 orang yang diperiksa ditetapkan jadi tersangka.

“Ada satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik di situ di mana transaksi prostitusi online dan ada mucikari,” kata Kasubdit V Cyber Crime AKBP Harissandi saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Sabtu (5/1).

Sumber : detik.com
Editor : Aprianoor



Komentar
Banner
Banner