Nasional

Pernyataan Sandiaga Persekusi Nelayan Bikin Gaduh

apahabar.com, JAKARTA – Debat calon presiden dan calon wakil presiden, Kamis malam (17/1/2019) berdampak. Buktinya pernyataan…

Featured-Image
Sandiaga Uno jelang debat. Foto-Detiknews

bakabar.com, JAKARTA - Debat calon presiden dan calon wakil presiden, Kamis malam (17/1/2019) berdampak. Buktinya pernyataan Cawapres Sandiaga Uno soal persekusi nelayan Pasir Putih Cilamaya Karawang bernama Najib membuat resah.

Karena dianggap membuat gaduh dan bisa mencoreng nama baik Karawang, akhirnya Muspida Karawang menggelar konferensi pers untuk meluruskan informasinya, Jumat (18/1/2019).

Di hadapan awak media, Ketua DPRD Karawang, H Toto Suripto mengatakan, atas pernyataan Cawapres Sandiaga Uno semalam, dirinya langsung melakukan investigasi ke Polsek Cilamaya, pemerintahan kecamatan maupun pemerintahan setempat.

"Perlu saya sampaikan, saya baru pulang dani Pasir Putih, saya konfirmasi langsung Reskrim Cilamaya. Saya mendapatkan penjelasan dan reskrim di sana bahwa yang sebenarnya yang disampaikan Pak Sandi (Cawapres SandiagaUno) tidak benar," kata H Toto Suripto seperti dilansir Baskomnews.

Ia mengaku langsung ke kantor Kecamatan Cilmaya Kulon dan ke desa setempat. Dari kades, Toto mendapat informasi jika Najib sudah beberapa kali dinasehati, baik oleh kepala desa maupun organisasi kemasyarakatan untuk tidak menebang pohon mangrove dan mengambil pasir yang dikhwatirkan nanti akan terjadi abrasi.

“Saudara Najib sudah membuat pemyataan dengan Ormas di hadapan kades supaya tidak mengulangi kembali perbuatannya. Tetapi surat pernyataan tersebut tidak diindahkan. Yang akhirnya saudara Najib kembali mengulangi perbuatannya mengambil pasir dan menebang mangrove," ujarnya.

Ketua DPRD ini merasa sedih ketika ada debat capres-cawapres Sandiaga menyebut seolah-olah di Karawang ini tidak ada pemerintahan.

Baca Juga:Debat Capres, Jokowi Sindir Balik Prabowo soal Korupsi

Sementara Kapolres Karawang AKBP Slanet Waloya menyampaikan, soal pernyataan Cawapres Sandiaga Uno adanya persekusi dan kriminalisasi terhadap nelayan Najib. Ditegaskan kapolres bahwa pernyataan tersebut tidak benar adanya. Kemudian, Kapolres langsung membeberkan fakta hukum atas perkara tersebut.

“Terkait saudara Hendi yang disebutkan telah melakukan persekusi secara singkat bisa kita jelaskan fakta hukumnya sebagai berikut. Pertama, ada dua kejadian hukum yang dilaporkan ke Polres Karawang dan Polsek Cilamaya,” kata kapolres.

Pertama laporan ke Polsek Cilamaya dengan pelapor saudara Najib. Kedua laporan di Polsek Karawang. Laporan yang sama penganiayaan terhadap Najib. Kemudian dilakukan penyelidikan secara professional dan proporsional. Akhinta Polsek Cilamaya menetapkon korbannya saudara Najib dan SH sebagai pelaku penganiayaan ringan.

Kronologis singkatnya, Najib menebang pohon mangrove dan mengambil pasir di sektar pantai. Dengan alasan pasirnya digunakan untuk menguruk halaman rumah. Buntutnya terjadi cekcok hingga berujung penganiayaan terhadap Najib.

Berdasarkan proses penyelidikan dan visum, bahwa pidana yang dilanggar adalah pasal 352 atau penganiyaan ringan. Saat ini proses pemberkasan sedang berlangsung. Diperkirakan minggu depan pihaknya akan mengirim berkasnya ke Kejaksaan Karawang.

Berdasarkan Undang Undang Nomer 27/2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka dalam kasus ini dilakukan penyelidikan dengan introgasi dan pengumpulan keterangan terhadap saksi.

Terlapor Najib telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun yang bersangkutan mengindahkan pemanggilan tanpa keterangan yang jelas. Ini jadi salah satu kendala dalam proes pelidikan.

"Rencana ke depan kita akan terus lanjutkan proses penyelidikan, apakah ada tindak pidana atau tidak," beber Kapolres.

Jadi, tekannya, tidak benar adanya persekusi. Juga tidak ada kiminalisasi, karena proses pidana dilakukan secara transparan.

"Kasus ini kita pertanggungjawabkan secara hukum," tandasnya.

Baca Juga:Debat Capres, Prabowo-Sandi Baca Sejumlah Doa

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner