bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi memeriksa saksi ahli dari PT Pertamina (Persero) terkait kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Batola, dan mengantongi tiga nama aktor intelektual di balik kasus tersebut.
“Ya kita masih melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dari pihak Pertamina, semoga kasus ini cepat terungkap” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Rizal Irawan kepada bakabar.com, Kamis (10/1) pagi.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan guna mengungkap aktor intelektual dan membuktikan apakah terdapat keterlibatan pihak manajemen SPBU di balik kasus tersebut. Sehingga, tak menutup kemungkinan akan ditemukan tersangka baru.
Region Manager Communication & CSR Pertamina Kalimantan, Yudi Nugraha membenarkan ihwal pemeriksaan saksi dari pihak Pertamina oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel.
“Sudah, saksi dari Pertamina telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian,” ucapnya kepada bakabar.com
Saat ditanya, berapa jumlah saksi yang diperiksa oleh kepolisian. Yudi belum mengetahui jumlah pastinya.
“Ini kami lagi komunikasi dengan teman-teman yang ada di Kalsel,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi mengantongi nama-nama pelaku utama dalam kasus penimbunan BBM jenis solar di kawasan Berangas, Kabupaten Barito Kuala, beberapa waktu lalu. Dua nama sudah dikantongi dalam kasus ini.
"Jadi tinggal satu orang lagi," ujar Kombes Rizal.
Sebagai pengingat, Ditreskrimsus Polda Kalsel membongkar praktik penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang penimbunan wilayah Berangas, Kabupaten Batola, Minggu 18 Desember 2018 dini hari.
Polisi memastikan BBM yang disubsidi pemerintah diperoleh dari lima SPBU di wilayah Kalsel: SPBU Veteran, SPBU Ukhuwah, SPBU Km 6, SPBU Sungai Tabuk, dan SPBU Km 17.
Sejauh kasus ini dikembangkan, ada 18 dari 23 saksi yang diamankan untuk mendalami penyaluran 61 kilo liter solar hasil langsiran yang disita.
Terbaru, 20 orang yang di antaranya tengah menjalani proses penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar merupakan pekerja lapangan dari kelima SPBU tempat praktik pelangsiran terjadi.
"Ya kita sudah tetapkan sebanyak 20 orang sebagai tersangka," ungkapnya.
Baca Juga:Dalang Penimbunan BBM di Batola, Polisi Kantongi Tiga Nama
Rizal mengungkapkan, 20 tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, guna mencari tahu apakah ada pemain lain dalam kasus ini. Setali tiga uang, pemeriksaan terhadap kelima SPBU yang terlibat praktik pelangsiran juga masih berjalan.
Mereka yang kini menjalani pemeriksaan mayoritas berbeda latar belakang, mulai dari supir, operator, pengawas SPBU hingga penjaga gudang.
"Akan tetapi, dalam kasus ini tidak ada keterlibatan aparat" tegasnya.
Dari penyelidikan, Rizal memastikan para tersangka menjalankan praktik pelangsiran dengan cara sembunyi-sembunyi. Dini hari kala polisi melakukan pemeriksaan, aksi mereka akhirnya terbongkar.
"Pada saat kita melakukan pemeriksaan di SPBU, tersangka sembunyi. Namun, pada saat kita sibuk, mereka jalan. Jadi, tidak ada keterlibatan aparat," pungkasnya.
Adapun puluhan kiloliter solar subsidi itu kemudian dipasok ke sebuah gudang penimbunan di Batola. Modus operasinya, dengan memodifikasi mobil truk dengan muatan tangki-tangki penampung bahan bakar.
Para pelaku ini, dipastikan Rizal berasal dari tiga kelompok yang berbeda. Sejauh penyelidikan digulirkan, polisi masih berkutat pada asal muasal BBM diperoleh, belum ke arah pendistribusian.
"Larinya ke mana masih kita dalami, penindakan masih sampai penampung," katanya.
Selain BBM dan tersangka, polisi mengamankan uang sebesar Rp135 juta dan 61 Kiloliter solar dari tersangka di Berangas. Sementara, barang bukti di Kecamatan Sungai Tabuk, meliputi Rp109 juta dan 6-7 Kl solar. Polisi adanya dugaan praktik pencucian uang dalam kasus ini.
"Uang itu ada yang disita dari SPBU maupun yang ada di gudang," ungkapnya.
Rizal menambahkan kasus tersebut diungkap atas dasar penyelidikan intensif oleh tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Kalsel, selama dua pekan lamanya.
Kepada para tersangka polisi akan mengenakan UU Nomor 22/2001 dan UU 25/2003 Jo UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Baca Juga:Dewan Desak Polisi Usut Beking Penimbunan BBM Batola
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz