Pemkab Tanah Bumbu

Menuju KLA, RTH Education Park Masih Perlu Pembenahan

apahabar.com, BATULICIN – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Education Park di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dinilai sudah…

Featured-Image
Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Tanbu, Hj Narni, bersama staf saat meninjau RTH Education Park. Foto-DKBP3A Tanbu for apahabar.com

bakabar.com, BATULICIN - Ruang Terbuka Hijau (RTH) Education Park di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dinilai sudah memiliki sejumlah kriteria sebagai RTH ramah anak. Namun, masih ada beberapa bagian yang perlu dibenahi.

“Setelah kemarin kami tinjau ke sana, RTH itu sudah mendekati kategori ramah anak. Tapi,masih perlu pembenahan untuk meningkatkan sarana tambahan lainnya, agar bisa memenuhi syarat sebagai RTH ramah anak,” ungkap Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Tanbu, Hj Narni, Senin (28/1/2019).

Beberapa fasilitas yang harus dilengkapi, kata Hj Narni, yakni keberadaan ruang bermain anak sesuai kelompok umur, perabot yang aman digunakan oleh anak disabilitas dan difabilitas, fasilitas papan informasi, dan tersedianya jalur evakuasi bencana.

Baca Juga:April, 330 ASN di Tanbu Naik Pangkat

Selanjutnya, tanaman hijau sebagai sarana pendidikan juga wajib berada di lingkungan RTH. Tak sampai di situ, kualitas udara juga diperhatikan. Di dalam lingkungan ramah anak, kata Hj Narni, tidak boleh ada polusi udara. Di samping itu, juga harus ada petugas keamanan dan kesehatan yang stanby di RTH tersebut.

“RTH ramah anak juga tidak boleh berada di area inti pengelolaan sampah,” katanya.

Saat ini, Kabupaten Tanbu sedang berupaya meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA). Ia menerangkan, KLA merupakan sebuah daerah yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen, dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dalam kebijakan, program, dan kegiatannya, KLA harus menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Kemudian, untuk menjadi KLA, sebuah daerah harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang ramah terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak, di antaranya ruang bermain ramah anak.

Baca Juga:Dispersip Tanbu Ajak SKPD Lain Gotong Royong Perbaiki Arsip Daerah

Reporter: Puja Mandela
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner