Tak Berkategori

Kurangi Volume Sampah Plastik Lewat Perda

apahabar.com, BANJARMASIN – Keinginan Pemerintah Kota Banjarmasin menekan penggunaan kantong plastik hingga ke pasar tradisional harus…

Featured-Image
Sampah plastik bisa menjadi ‘pembunuh’. Foto-Inspirasi Cendekia

bakabar.com, BANJARMASIN - Keinginan Pemerintah Kota Banjarmasin menekan penggunaan kantong plastik hingga ke pasar tradisional harus didukung wakil rakyat.

Idealnya DPRD Banjarmasin menggodok peraturan daerah (perda) terkait larangan menggunakan kantong plastik. Tentunya keberadaan payung hukum itu menguatkan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin nomor 18 tahun 2016 terkait upaya pengendalian terhadap bahanyang tidak ramah lingkungan tersebut.

“Perda akan dibuat untuk menerapkan sanksi bagi yang melanggar peraturan itu. Karena Perwali ini hanya imbauan, tidak ada sanksi tegas,” terang Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, Senin (7/1/2018).

Baca Juga:Pemerintah Tak Punya Wewenang Urus Sumur Rusak, LSM: Krisis Kepercayaan

Mantan anggota DPRD Kalsel ini menilai apabila sudah terbentuk perda untuk meminimalisir volume sampah plastik, maka dalam mewujudkan lingkungan yang lestari dan berkesinambungan pada semua kalangan tidak hanya dialam bawah sadar saja.

Bahkan katanya, DPRD tingkat provinsi Kalsel pun pernah berencana mendalami Perwali ini agar kiranya mengurangi volume sampah plastik dalam cangkupan luas.

“Dulu DPRD Kalsel ingin membuat Perda untuk mengurangi sampah plastik di Kalsel, tapi kendalanya apa jadi tidak terlaksana kita tidak tau,” terangnya.

Diketahui dalam Perwali menerangkan bahwa tidak menyediakan kantor plastik pada setiap belanjaan di toko ritel, toko modern supermarket/minimarket yang tidak berbentuk badan usaha dalam bidang berdagang apapun.

Baca Juga:Aroyan Bayi Jantung Bocor Butuh Bantuan

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner