Hot Borneo

Pemkab Tanah Bumbu Keluarkan Edaran Iduladha Tanpa Sampah Plastik

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik.

Featured-Image
Pemulung mengais sampah plastik. Foto-Poskota.com

bakabar.com, BATULICIN - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MENLHK) RI tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.

Surat edaran itu juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 600.4.15/01005/DLH/2023 tentang Himbauan Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik pada Pembagian Daging Kurban Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Dalam surat edaran tersebut, SKPD, Camat, Kepala Desa, Lurah, RT/RW se-Kabupaten Tanah Bumbu agar menyebarluaskan informasi Idul Adha tanpa sampah plastik kepada masyarakat luas melalui media cetak atau elektronik maupun media sosial.

"Panitia penyelenggara perayaan Hari Raya Idul Adha diimbau dalam pelaksanaan salat Idul Adha tidak meninggalkan sampah di lokasi yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan salat dan kegiatan lainnya, sehingga dapat meminimalisir timbulan sampah," kata Kepala DLH Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo, melalui Kabid Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Indah Maya Suryanti, Senin (26/6/23).

Indah Maya menuturkan panitia pelaksana kurban juga diimbau untuk menjaga dan mengendalikan lingkungan di tempat penampungan maupun pemotongan hewan kurban.

"Diimbau dalam pelaksanaan distribusi hasil pemotongan hewan kurban tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai sebagai wadah daging kurban," terangnya.

Baca Juga: BPBD dan Polres Banjarbaru Klaim Kabut Asap Kiriman Daerah Tetangga 

Baca Juga: Investor Minta 1 Ton per Pekan, Petani Cabai Hiyung di Kalsel Angkat Tangan

Dalam surat edaran juga disampaikan untuk mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun seperti daun pisang, daun jati, wadah anyaman bambu (besek) maupun wadah lainnya yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.

“Atau membawa wadah sendiri yang terbuat dari bahan ramah lingkungan saat mengambil hak atas daging kurban,” jelas Indah.

Selain itu, seluruh penyelenggara kegiatan agar menyediakan sarana prasarana seperti tempat sampah terpilah di lokasi penyelenggaraan salat Idul Adha dan pembagian daging kurban, dan melaksanakan pengumpulan serta pengangkutan sampah.

“Kepada kepala SKPD se-Tanah Bumbu, Pimpinan Kantor BUMN dan BUMD, Pimpinan Rumah Sakit dan Puskesmas, seluruh Camat, Kepala Desa, Lurah, RT, RW dan Panitia Penyelenggara Perayaan Hari Raya Idul Adha 2023 agar melaporkan kegiatan pengelolaan sampahnya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu paling lambat tanggal 5 Juli 2023 untuk diinput ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner