Tak Berkategori

KPK Sebut Ada Anggaran SPAM untuk Bencana yang Terkait Kasus Suap

apahabar.com, JAKARTA – KPK menyebut ada alokasi anggaran tanggap bencana yang digunakan dalam proyek sistem penyediaan…

Featured-Image
Gedung KPK. Foto-Detiknews

bakabar.com, JAKARTA – KPK menyebut ada alokasi anggaran tanggap bencana yang digunakan dalam proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Donggala, Palu, Sulteng. SPAM di lokasi itu sendiri menjadi salah satu proyek yang terkait dugaan suap ke pejabat Kementerian PUPR.

“Salah satu daerah yang kami proses dalam proyek air minum itu ada daerah bencana, yakni di Palu. Ada alokasi memang yang kami identifikasi untuk tanggap bencana untuk anggaran proyek air minum tersebut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).

Febri juga bicara soal kemungkinan KPK menuntut para tersangka dengan hukuman mati di persidangan nanti. Menurut Febri, hukuman mati diatur dalam pasal 2 UU Tipikor, sementara para tersangka di kasus ini dikenakan pasal suap yakni pasal 5, 13, 11, ataupun 12 UU Tipikor.

Baca Juga: Polisi Imbau Perampok Driver Online di Banjar Serahkan Diri

“Saat ini KPK menggunakan pasal suap. Jadi, kalau pasal suap ancaman hukuman paling maksimal adalah seumur hidup atau minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Untuk hukuman mati, kondisi di pasal 2 harus terpenuhi, jadi jawaban KPK saat itu adalah penerapannya tentu perlu kami cermati terlebih dahulu,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pernah mengatakan pihaknya bakal mempelajari soal penerapan hukuman mati. Hal itu diutarakan Saut saat ditanya soal apakah KPK akan menuntut hukuman mati karena kasus dugaan suap ini berkaitan dengan proyek di daerah bencana.

Hukuman mati sendiri di atur dalam pasal 2 ayat 2 UU nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001. Ada penjelasan soal ‘kondisi tertentu’ yang disebut dalam pasal itu, yakni:

Pasal 2 ayat (2)

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

KPK menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini, yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar, Kepala Satker SPAM Darurat, Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1 sebagai tersangka penerima. Kemudian, Budi Suharto, Dirut PT WKE, Lily Sundarsih, Direktur PT WKE, Irene Irma, Direktur PT TSP, dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP sebagai tersangka pemberi.

Total suap yang diduga para pejabat Kementerian PUPR itu ialah Rp 5,3 miliar, USD 5 ribu dan SGD 22.100. Duit itu diduga merupakan bagian fee 10 persen dari total nilai proyek Rp 429 miliar yang didapat oleh kedua perusahaan itu.

Baca Juga: Pemuda Bertato Tewas Bersimbah Darah, Korban Penganiayaan?

Sumber: Detiknew
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner