Tak Berkategori

Jual Hasil Curiannya di Medsos, Polisi Berhasil Bekuk Dua Pelaku Begal

apahabar.com, JAKARTA – Kapolsek Metro Cipayung Polres Metro Jakarta Timur menggelar Jumpa Pers ungkap kasus penjualan…

Featured-Image
Kapolsek cipayung kompol H Darmo tengah memperlihatkan senjata tajam milik pelaku curanmor yang kerap digunakan saat beraksi di Mapolsek Cipayung, Jumat (18/01/2019). Foto-apahabar.com/Badri

bakabar.com, JAKARTA – Kapolsek Metro Cipayung Polres Metro Jakarta Timur menggelar Jumpa Pers ungkap kasus penjualan motor melalui media sosial Facebook, Jumat (18/01/2019) di Mapolsek Cipayung Jakarta Timur.

Berdasarkan informasi masyarakat, adanya perampasan motor dengan kekerasan pada Selasa 1 Januari 2019 pukul 00.30 WIB lalu, di Jalan Mawar di daerah Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, dan adanya penjualan motor di Media Sosial Facebook dengan harga murah, kemudian anggota Buser Polsek Cipayung Jakarta Timur, melakukan penyelidikan.

"Irvan dan Abdul Latif adalah korban dari perampasan dengan kekerasan setelah melewati malam pergantian tahun, korban yang menggunakan motor jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi B 3178 TFY, dipepet oleh pelaku AH dan WS, yang menggunakan motor Honda Revo warna hitam. Salah satu dari tersangka mengacungkan senjata tajam jenis clurit ke korban sambil berkata, "Turun Lo", karena korban ketakutan dibacok dengan clurit keduanya lari meninggalkan sepeda motornya, kemudian tersangka mengambil alih sepeda motor milik korban, dan langsung dibawa pergi," ujar Kompol H Darmo.

Kemudian pada hari yang sama pukul 18.00 WIB, tersangka menawarkan hasil kejahatannya di akun media sosial Facebook, dengan harga murah.

Team Buser Polsek Cipayung Jakarta Timur yang mengetahui adanya transaksi tersebut melakukan penyelidikan, dan didapati motor tersebut bernomor polisi yang sama dengan korban yang melaporkan kejadian yang dialaminya pada malam hari.

"Kemudian Team Buser Polsek Cipayung melakukan penangkapan di Jembatan Pasar Obor Cijantung kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur," katanya pada awak media.

Baca Juga:Apes, Ipin Malah Jual Sabu ke Polisi

Dari tersangka polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No-Pol B 3178 TYF, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam No-Pol B 3443 TUX, sebilah clurit, satu buah BPKB asli merk Honda Beat tahun 2010 warna hitam Nopol B 3178 TFY, dan satu STNK asli sepeda motor merk Honda Beat tahun 2010 warna hitam Nopol B 3178 TFY.

img

Barang bukti pelaku begal. Foto-bakabar.com/Badri

Menurut tersangka, saat dimintai keteranganya, tersangka sudah melakukan kejahatan ini 3 kali, di Jalan Alternatif Cibubur, Jalan Raya Pondok Gede, di Wilayah Ciracas Jakarta Timur.

Tersangka dapat dijerat pasal 365 KUHP, dimana tindak pidana yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk menguasai barang yang dicuri.

Baca Juga:Berkas Dinyatakan Lengkap, Pembunuh Levie Segera Diadili

Reporter: BadriEditor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner