bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Banjarmasin akan membubarkan sebuah acara, apabila lahan parkirnya meluber ke pinggir jalan Achmad Yani. Khususnya di kilometer 1 hingga 6.
“Kalau tak berizin akan, maka akan kami bubarkan,” tegas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Banjarmasin, Ikchwan Noor Cholik kepada bakabar.com, Rabu (30/1).
Berdasarkan fakta di lapangan, dishub menyebutkan terdapat dua lahan parkir milik pelaku usaha sering meluber sampai ke trotoar jalan. Seperti Hotel Bintang Empat Golden Tulip dan Lima Rasa.
Baca Juga:Hindari Kemacetan, Dishub Siap Amankan Parkir Liar di Banjarmasin
Seharusnya, ia menilai sebelum melaksanakan kegiatan, yang bersangkutan harus melayang surat pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak kepolisian atau Dishub Banjarmasin.
Apabila tidak ada pemberitahuan, maka Dishub Banjarmasin akan menghalangi tamu undangan yang masuk ke acara tersebut, karena dinilai mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan kemacetan.
Menghindari masalah tersebut, ia akan mengecek secara rutin Surat Perizinan Parkir yang dimiliki oleh pelaku usaha di pinggir Jalan Achmad Yani.
“Semuanya berizin, tapi tak meski harus meluber sampai ke jalan,” tutupnya.
Baca Juga:Pelabuhan Trisakti Kembali Buka Pelayaran
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif