bakabar.com, BATULICIN – Dua warung jablay di perbatasan Desa Gunung Besar dan Desa Sungai Dua, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dirobohkan oleh puluhan anggota Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tanbu, Kamis (24/1/2019).
Sebelum pukul 10.00 Wita, anggota Satpol PP yang berjumlah lebih dari 50 orang melakukan persiapan dengan membuat barisan di depan warung jablay bercat kuning. Sesekali mereka meneriakkan yel-yel untuk menggugah semangat.
Setelah siap, puluhan anggota Satpol PP dibantu Pemadam Kebakaran mulai membongkar dari bagian dalam, lalu ke bagian depan warung.
Dinding warung yang terbuat dari kayu dipukul menggunakan palu godam. Bagian tiangnya dicungkil menggunakan linggis. Sementara atapnya dirobohkan dengan cara ditarik menggunakan mobil dinas Satpol PP.
Dua warung tersebut dirobohkan karena pengelola warung terbukti menyalahi aturan dengan menyediakan jasa prostitusi.
“Iya, sudah terbukti ada OTT. Karena ada anggota kami yang menyamar dan pura-pura melakukan transaksi,” ujar Kepala Satpol PP Tanbu melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Muhammad Jaelani kepada bakabar.com.
Penyamaran anggotanya, kata Jaelani, dilakukan pada Minggu, 20 Januari 2019. Saat itu, seorang anggota Satpol PP mendatangi warung yang berada di pinggir Jalan Nasional Kalsel. Di sana, anggota menyamar sebagai pelanggan dengan membayar Rp200 ribu kepada wanita yang masih diduga PSK.
Baca Juga:Bantah Prostitusi Online Marak, Pemkot Banjarmasin: Kami Belum Temukan
Setelah wanita tersebut benar-benar terbukti menyediakan layanan prostitusi, anggota Satpol PP Tanbu mengabadikan momen tersebut dengan kameranya dan langsung mengamankan satu PSK dan muncikari.
Bisnis prostitusi di sana, Ia melanjutkan, berkedok menjual jamu dengan empat kamar yang memang sengaja disediakan untuk melayani pria hidung belang.
Di bagian belakang juga ada tempat parkir yang cukup luas untuk para tamu. Jika dilihat dari luar, orang tak akan mengetahui warung tersebut banyak dikunjungi orang.
Sebenarnya, pengelola warung sudah pernah membuat pernyataan dengan pemerintah untuk tidak menyediakan layanan prostitusi. Namun, ternyata pemilik warung melanggar perjanjian tersebut.
Adapun, terdapat dua warung jablay yang dirobohkan Satpol PP Tanbu. Pertama, warung milik Ibu Intan di Desa Gunung Besar. Kedua, warung milik Slamet Susianto di Desa Sungai Dua.
Kepala Desa Sungai Dua, Ibnu Salam, mendukung tindakan pemerintah yang menertibkan warung jablay di Tanbu. Ia menilai keberadaannya hanya meresahkan masyarakat setempat.
Dirinya mengaku sudah beberapa kali melaporkan ke pihak kecamatan. Namun, baru sekarang ada tindakan. Sepengetahuannya, selama ini ada banyak orang, terutama anak muda, yang datang ke warung tersebut dengan dalih minum jamu.
“Tapi saat ditanya, mereka bilang cuma minum jamu. Padahal, kita tahu itu esek-esek,” katanya.
Giat pembongkaran dua warung jablay tersebut juga melibatkan pihak Kecamatan Simpang Empat, pemerintah desa, TNI dan Polri.
Baca Juga:Siang Bolong, Tiga PSK Ditangkap di Eks Lokalisasi Pembatuan!!
Reporter: Puja Mandela
Editor: Fariz Fadhillah