bakabar.com, JAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua, memeriksa delapan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terkait kasus dugaan tindak pidana makar, Sabtu (5/1).
Kuasa hukum KNPB Veronica Koman mempertanyakan keabsahan proses pemeriksaan tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Surat panggilan pemeriksaan, kata Veronica, seharusnya dilayangkan tiga hari sebelum pemeriksaan berlangsung.
“(Surat) panggilan baru diterima jam 16.00 WIT sore tadi, padahal pemeriksaan dijadwalkan pada jam 14.00 WIT. Terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan Polres Mimika karena minimal jangka waktu panggilan untuk pemeriksaan menurut KUHAP adalah tiga hari sebelumnya,” ujar Veronica dikutip dari CNNIndonesia.com.
Meski demikian, kata Veronica, Polres Mimika tetap melanjutkan proses pemeriksaan terhadap sebagian dari delapan aktivis yang sebelumnya dipanggil di Sekretariat KNPB pada pukul 19.00 WIT.
Dia pun mempertanyakan kasus dugaan makar yang diselidiki Polres Mimika hingga berujung pendudukan markas KNPB Mimika pada 31 Desember 2018.
Menurutnya, kegiatan yang hendak berlangsung di Sekretariat KNPB pada akhir tahun lalu hanya ibadah dan acara adat, tanpa mengandung unsur makar sama sekali.
Veronica justru menilai Polres Mimika telah melanggar hak beribadah masyarakat dengan membubarkan acara tersebut secara paksa kala itu.
“Coba tanya ke kepolisian, di bagian mana dari adat dan ibadah itu yang makar. Bakar batu itu adat sudah ada sejak ratusan tahun lalu,” katanya.
Kuasa hukum KNPB Gustaf Kawer mengatakan pemeriksaan hari ini akan dilanjutkan pada Senin pekan depan. “Sedangkan, sekretariat KNPB masih dikuasai oleh TNI/Polri,” kata Gustaf kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.
Dalam surat panggilan polisi terhadap aktivis KNPB, tertulis bahwa Polres Mimika ingin meminta keterangan para aktivis KNPB terkait dugaan tindak pidana makar sebagaimana tertuang dalam Pasal 106 KUHP juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 53 subsider Pasal 110 KUHP juncto Pasal 88 KUHP.
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Kapolres Mimika Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto untuk mengonfirmasi soal pemeriksaan delapan aktivis KNPB terkait dugaan makar ini. Namun, Agung belum memberikan konfirmasi apapun hingga berita ini diturunkan.
Polres Mimika sebelumnya mengambil alih kantor atau markas KNPB wilayah Timika yang berlokasi di kompleks sosial Timika pada 31 Desember 2018. Kantor KNPB ditutup dan akan digunakan sebagai pos polisi atau TNI.
Agung mengklaim tindakan yang dilakukannya semata-mata hanya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: CNN Indonesia
Editor: Fariz