bakabar.com, BANJARMASIN - 30 hari usai menerima pengaduan masyarakat, Edi Aspiadi alias Edi (29) -pencuri sepeda motor milik pengunjung warnet- berhasil ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur.
Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah melalui Kasi Humas Aiptu Partogi, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencurian kendaraan roda dua tersebut.
“Pelaku yang ditangkap di sebuah rental Play station, Jalan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Selasa (15/12/2019) dini hari tersebut berkat kerjasama masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,” ujar Kompol HM Uskiansyah di Banjarmasin, Minggu (20/1) pagi.
Baca Juga:Gegara Buah Mangga, Kakak Rela Polisikan Adik Sendiri
Dia menerangkan, penangkapan terhadap pelaku Edi berawal saat korban yang bernama Mahrini datang ke ruang SPKT Polsek Banjarmasin Timur melaporkan peristiwa yang menimpa-nya pada 10 Desember 2018 lalu.
“Ketika itu pelaku pura-pura ingin meminjam kendaraan milik korban. Tanpa menaruh rasa curiga, korban langsung menyodorkan kunci motor itu kepada pelaku. Namun saat ditunggu-tunggu, pelaku tidak kunjung datang,” sebut Aiptu Partogi
Mendapat laporan pencurian, Unit Reskrim dipimpin Iptu Timur Yono langsung melakukan olah TKP di depan sebuah rental Play station RT 15, Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.
“Setelah dilakukan penyelidikan, berdasarkan petunjuk yang didapat, akhirnya pelaku Edi berhasil ditangkap bersama barang curian yang belum sempat dijual,” pungkasnya.
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Muhammad Bulkini