Tak Berkategori

Bawaslu HSS Copot Paksa APK Caleg

apahanar.com, KANDANGAN – Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan kampanye Pilpres 2019 di Kecamatan Telaga…

Featured-Image
Sejumlah alat peraga kampanye yang ditertibkan Bawaslu HSS. Foto-apahabar.com/nasrullah

apahanar.com, KANDANGAN – Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan kampanye Pilpres 2019 di Kecamatan Telaga Langsat Hulu Sungai Selatan terpaksa dicopot.

Ketua Bawaslu Hulu Sungai Selatan (HSS), Hasnan Fauzan mengatakan, pencopotan APK partai politik dan calon legislati (Caleg) yang melanggar aturan itu dilakukan sejak Rabu (30/1/2019) kemarin.

"Kita mendapatkan instruksi Bawaslu Provinsi untuk melaksanakan penertiban APK secara serentak se-kabupaten kota di Kalsel," ujarnya.

Dalam penertiban APK kemarin, dihadiri juga Kepala Bawaslu Provinsi Kalsel Iwan Setiawan. "Banyak APK yang kami tertibkan. Pertama, yang melanggar Perda nomor 7 tahun 2012 dan SK KPU. Rata-Rata APK terpasang di pohon dan fasilitas pemerintah seperti tiang listrik," terangnya.

Selanjutnya, APK yang melanggar itu dikumpulkan di kantor sekretariat Bawaslu HSS. Bawaslu mempersilahkan peserta pemilu mulai dari partai, caleg, atau tim sukses yang ingin mengambilnya. Dengan syarat, tidak memasangnya lagi ditempat terlarang.

Baca Juga: Peserta Pemilu Pertanyakan Penertiban APK

"Mereka yang mau mengambil akan kami berikan surat perjanjian, agar tidak memasang lagi di tempat terlarang," tegasnya.

Kemarin Panwascam juga ikut bergerak menertibkan APK di wilayahnya. Seperti Kandangan, Angkinang, Sungai Raya, dan Daha Utara.

Sementara ini, Kecamatan Telaga Langsat, Daha Barat, Daha Selatan, Kalumpang, dan Simpur. Kecamatan lainnya menyusul.

"Hari ini, sedang berjalan penertiban APK di Kecamatan Telaga Langsat oleh Panwaslu Kecamatan didampingi Satpol PP, Polsek, dan anggota Koramil," bebernya.

Penertiban bersama ini melibatkan Tata Kota, Kesbang Pol, Kepolisian, TNI. Demikian pula Panwascamatan yang melibatkan pengawas desa dan kelurahan.

"Jadi kita bergerak semuanya untuk menertibak APK yang diletakan terpasang pada tempat-tempat terlarang,"katanya.

Baca Juga: Imbauan Tak Digubris, Bawaslu Dibantu Satpol PP Copot APK

Reporter: Nasrullah
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner