Tak Berkategori

Polda Kalbar Musnahkan 1,3 Kg Sabu dari Penangkapan 7 Tersangka

apahabr.com, JAKARTA – Polda Kalimantan Barat musnahkan barang bukti kasus narkotika seberat 1,3 kg sabu dan 249 butir pil…

Featured-Image
Polda Kalbar musnahkan barang bukti 1,3 sabu dan ratusan butir ekstasi dari penangkapan 7 tersangkaFoto: Dok. Polda Kalbar

apahabr.com, JAKARTA–Polda Kalimantan Baratmusnahkan barang bukti kasus narkotika seberat 1,3 kg sabu dan 249 butir pil ekstasi. Barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan tujuh orang tersangka.

“Barang haram ini perusak generasi bangsa, khususnya anak anak Kalbar, generasi-generasi kita di Kalbar kalau sudah terkena benda haram ini akan melempem, jangankan untuk unggul bersaing saja sudah tidak bisa” ucap Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono lewat keterangan tertulisnya, Jumat (14/12).

Didi mengatakan masalah narkoba memerlukan bantuan dari seluruh pihak untuk sama-sama memeranginya. Masyarakat juga bisa berperan dengan memberi informasi kepada petugas.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba ini, kalau ada informasi segera berikan kepada petugas.”

Baca Juga :Jaga Kawasan Lindung di Jalan Pararel Perbatasan

Selain itu juga Kapolda Kalbar mengimbau kepada orang tua untuk menjaga anak anak dan mengawasi. Sebab para pengedar narkoba mencari sasaran anak-anak muda.

Ketujuh tersangka yang ditangkap berasal dari pengungkapan dua kasus. Kasus pertama, ialah pengungkapan jaringan Kabupaten Mempawah-Pontianak.

Sementara kasus kedua ialah pengungkapan jaringan Pontianak-Kabupaten Ketapang. Dalam kasus ini, ada tersangka perempuan yang terlibat yakni Norma Yunita (40).

Acara pemusnahan ini juga dihadiri Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Suyatmo.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba tersebut dites untuk membuktikan keasliannya. Kemudian barang haram itu dimasukkan ke dalam insinerator atau alat pembakaran.

Baca Juga :Kuras Isi ATM Hingga Rp79 Juta, Pelaku Hipnotis Dibekuk

Sumber: Detik.com
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner