Nasional

MUI dan FKUB Blitar Sepakat Larang Pemaksaan Atribut Natal

apahabar.com, BLITAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)…

Featured-Image
Dilarang memaksa pekerja menggunakan atribut Natal. Foto: detiknews

bakabar.com, BLITAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sepakat melarang pemaksaan penggunaan atribut Natal 2018 ini.

Tokoh-tokoh agama yang tergabung dalam FKUB ini menyepakati bahwa kerukunan, kedamaian dan kondusivitas menjadi pertimbangan utama di dalam membangun kehidupan beragama.

“Larangan ini telah disepakati seluruh perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama. Sehingga masing-masing pihak telah diminta mensosialisasikan hal ini agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan,” jelas Jamil Mashadi Humas MUI Kabupaten Blitar dikonfirmasi detikcom, Rabu (19/12).

Baca Juga :Baseko Surabaya: Proyek Basement RS Siloam Diduga Amblaskan Jalan Gubeng

Fenomena ini kerap terjadi bagi pegawai instansi swasta atau penjaga pertokoan. Untuk memeriahkan suasana Natal, mereka memakai seragam tematik. Seperti topi atau baju Sinterklas. Padahal mereka bukan umat Nasrani.

“Kami mengimbau manakala di lapangan ditemukan hal-hal yang sekiranya mengganggu keharmonisan kehidupan beragama jangan bertindak sendiri. Tapi segera koordinasi dengan kelurahan, muspika kecamatan maupun forpimda kabupaten. Yang terpenting adalah, bersama-sama kita menjaga kondusivitas,” tandasnya.

Jamil berharap, perayaan Natal semakin meningkatkan kerukunan umat beragama. Berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan bisa dilakukan bersama untuk memperingati hari raya umat Nasrani ini. Jalinan silaturahmi harus tetap terjaga, walaupun berbeda akidah atau agama.

“Kita semua bersaudara dalam kesatuan NKRI. Jangan melakukan sesuatu yang itu mungkin akan melukai perasaan saudara kita yang lain,” pungkasnya.

Baca Juga :Ribuan Warga Aceh Barat Terima Pulsa Listrik

Sumber : Detiknews
Editor : Syarif



Komentar
Banner
Banner