Tak Berkategori

KPK: UU Antikorupsi Indonesia Belum Berstandar Dunia

apahabar.com, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang RI Antikorupsi Nomor 31 Tahun 1999 belum…

Featured-Image
Ketua KPK: Agus Raharjo. Foto-net

bakabar.com, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang RI Antikorupsi Nomor 31 Tahun 1999 belum memenuhi standar yang direkomendasikan United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

“Undang-Undang Antikorupsi kita masih ada gap (jarak) dibandingkan saran dalam UNCAC,” kata Ketua KPK Agus Raharjo pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2018 di Gelanggang Olahraga (GOR) Kota Bekasi, Minggu (9/12).

Undang-undang tersebut menurutnya hingga saat ini belum menyentuh korupsi di beberapa sektor, seperti trading in influence (perdagangan pengaruh), “asset recovery” dalam upaya penelurusan, pengamanan, perampasan, pengembalian dan pemeliharaan aset.

Baca Juga :Pria Berkebutuhan Khusus Ditemukan Tewas di Semak

“Komponen itu segera harus masuk kepada undang-undang kita yang belum sempurna untuk memenuhi harapan masyarakat,” terangnya.

Agus mengatakan bahwa KPK telah mendorong pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perpu) tentang Tindak Pidana Korupsi sebelum masa jabatannya usai.

“Saya pernah menggulirkan itu. Sebaiknya DPR kalau sibuk kampanye, pemerintah punya inisiatif, ada Perpu untuk tambal UU kita supaya ideal,” harapnya

Menurut Agus, usulan Perpu tersebut merupakan alternatif jika pemerintah dan dewan tidak bisa mengeluarkan revisi Undang-undang Tipikor yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional sebelum pergantian pemerintahan pada tahun 2019.

Agus menjelaskan bahwa perpu tersebut merupakan salah satu langkah KPK dalam mengimplementasikan 24 dari 32 rekomendasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang belum diterapkan oleh Indonesia.

Baca Juga :Menyamar, Polisi Tangkap Pemuda Bertato Jual Sabu

Sumber : Antara
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner