bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tiga anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS). “Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi untuk tersangka BS dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa (11/12).
Tiga anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu masing-masing Daris, Sunandar, dan Mustakim.
Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Billy Sindoro, yakni Sekretaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi Henry Lincoln.
KPK juga dijadwalkan memeriksa dua tersangka dalam kasus itu yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J) dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami pengetahuan saksi yang dipanggil terkait proses dan prosedur pemberian perizinan dalam proyek Meikarta, khususnya rekomendasi dari Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen “fee” fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
KPK menduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.
Sumber : Antara
Editor : Aprianoor