bakabar.com, BANJARMASIN – Meski proses penyelidikan sedang digulirkan, satu dari lima SPBU yang terlibat praktik pelangsiran memilih tetap beroperasi, yaitu SPBU Ukhuwah.
Penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel digulirkan sejak terbongkarnya praktik penimbunan BBM jenis solar subsidi di Batola, Minggu (16/12) dini hari terungkap.
Namun, polisi belum melaporkan hasil penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum pegawai atau manajemen tiap-tiap SPBU.
Sejauh kasus ini dikembangkan, polisi telah memeriksa 18 dari 23 saksi yang diamankan untuk mendalami penyaluran 61 kilo liter solar hasil langsiran yang disita.
Polisi hanya memastikan BBM yang disubsidi pemerintah itu diperoleh dari lima SPBU di wilayah Kalsel: SPBU Veteran, SPBU Ukhuwah, SPBU Km 6, SPBU Sungai Tabuk, dan SPBU Km 17.
Satu sisi, PT Pertamina (Persero) menghentikan sementara waktu penyaluran BBM biosolar jenis Public Service Obligation (PSO) di dua SPBU; SPBU Veteran, dan SPBU Sungai Tabuk.
Pertamina lewat Social Responsibility (SR) Pertamina Banjarmasin menyatakan, dua SPBU tersebut telah dipasangi garis polisi tanda pemeriksaan intensif sedang dilakukan.
Baca Juga :Imbas Penimbunan BBM Batola: Pertamina Stop Salurkan Solar Subsidi di Dua SPBU
Namun nyatanya beberapa SPBU yang disebutkan tetap beroperasi. Pantauan bakabar.com di SPBU Ukhuwah tampak aktivitas jual beli BBM berlangsung.
Tak terlihat garis polisi di sana, sebagaimana klaim polisi dan Pertamina. Belum ada konfirmasi resmi dari kedua belah pihak atas pantauan ini.
Petugas lapangan pengisian BBM di SPBU Ukhuwah, Deni Akbar mengatakan sejauh ini tak ada permasalahan yang dialami oleh SPBU tersebut. Bahkan, pengiriman BBM jenis solar dari Pertamina masih lancar. Ia pun membantah adanya pemberian garis polisi terhadap SPBU Bumi Mas.
“Gak ada garis polisi. Pengiriman BBM lancar,” katanya.
Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi kepada bakabar.com, menyangkal tudingan keterlibatan orang 'dalam' pada perkara penimbunan solar di Berangas, Kabupaten Barito Kuala.
"Di kota besar seperti Banjarmasin, sangat kecil kemungkinan manajemen SPBU [stasiun pengisian bahan bakar umum] memberikan perintah langsung dalam perbuatan yang melanggar hukum," ucap Ketua Hiswana Migas Kalsel Syaibani.
Menurut Syaibani jika kalau ada keterlibatan orang 'dalam' atau operator dalam kasus tersebut, maka silakan diproses berdasarkan fakta hukum yang berlaku.
Namun, lanjut dia, bukan berarti polisi justru menindak pihak SPBU. Pasalnya SPBU kata dia memegang peranan vital dalam penyaluran BBM ke masyarakat.
Baca Juga :23 Orang Ditangkap Terkait Dugaan Penimbunan BBM di Batola
Reporter: M RobbyEditor: Fariz Fadhillah