bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (IETO) melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Jakarta (TETO) mengenai perekrutan, penempatan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Penandatangan nota kesepahaman (MoU dilakukan oleh Kepala IETO, Didi Sumedi, dan Kepala TETO, John C. Chen, dan disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri, dan Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Hsu Ming Chun, di Taipei, Taiwan pada Jumat (14/12).
Dengan adanya MoU ini kedua belah pihak sepakat untuk mempromosikan kolaborasi bilateral dan pertukaran dalam hal pelatihan kejuruan, pengembangan keterampilan, bantuan kerja, start-up untuk wanita, pembangunan kapasitas bagi disabilitas melalui platform organisasi internasional atau mekanisme kemitraan regional.
Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri mengatakan penandatangan tersebut menjadi acuan kerja sama kedua belah pihak untuk meningkatkan kualitas SDM Pekerja migran Indonesia yang bekerja di Taiwan sehingga lebih terlindungi dan meningkat kesejahteraannya.
“Kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Taiwan dapat diperkuat dalam upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran yang bekerja luar negeri serta mencegah masuknya pekerja migran ilegal yang unprosedural dan undocumented,” kata Hanif.
Taiwan merupakan negara tujuan pekerja migran Indonesia, setelah Malaysia. Sejak Januari hingga Oktober 2018, tercatat sebanyak 60.408 pekerja migran Indonesia ditempatkan di Taiwan untuk bekerja di berbagai sektor.
Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Hsu Ming Chun, sangat mengapresiasi pekerja Indonesia baik dari sisi kedisiplinan maupun sopan-santun.
“Pekerja asal Indonesia memiliki perilaku yang sangat baik, mereka sering memenangkan penghargaan yang kami berikan bagi para pekerja domestik, hampir seluruh pemenang dari Indonesia,” kata Hsu.
Kendati demikian, Hsu menyarankan supaya para calon pekerja mengambil uji kompetensi bahasa terlebih dahulu sebelum datang ke Taiwan.
Nota kesepahaman ini wajib berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal penandatanganan, dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama dari para pihak.
Salah satu pihak dapat mengakhiri nota kesepahaman ini dalam masa berlakunya dengan memberikan pemberitahuan tertulis dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya nota kesepahaman.
Sumber: Antara
Editor: Muhammad Bulkini