Tak Berkategori

Imbas Penimbunan BBM Batola: Pertamina Stop Salurkan Solar Subsidi di Dua SPBU

apahabar.com, BANJARMASIN – PT Pertamina (Persero) menghentikan sementara waktu penyaluran BBM jenis Biosolar Public Service Obligation (PSO)…

Featured-Image
ILUSTRASI Penadah BBM ilegal. Foto-Kompas.com

bakabar.com, BANJARMASIN – PT Pertamina (Persero) menghentikan sementara waktu penyaluran BBM jenis BiosolarPublic Service Obligation (PSO) di dua SPBU.

SPBU Veteran dan SPBU Sungai Tabuk masing-masing diperiksa secara intensif oleh polisi sejak kasus penimbunan solar bersubsidi di sana terbongkar, Minggu (16/12) dini hari.

Sedikitnya terdapat lima SPBU wilayah Kalsel yang diberi garis polisi oleh Tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kalsel, menurut Pertamina.

Region Manager Communication & CSR Pertamina Kalimantan, Yudi Nugraha mengatakan, berkoordinasi dengan Social Responsibility (SR) Pertamina Banjarmasin telah dilakukan.

Yudi berujar, pengiriman BBM jenis Biosolar PSO terhadap dua SPBU bernomor register 63.701.001 dan 64.706.14 dihentikan sementara waktu.

“Penghentian sampai dengan adanya informasi lebih lanjut,” ucapnya kepada bakabar.com, Selasa (18/12).

Pertamina, kata dia, akan menurunkan sanksi kepada manajemen kelima SPBU tersebut apabila terbukti terlibat dalam kasus penimbunan solar subsidi.

“Bila terbukti, nanti sanksinya seperti apa. Akan kami sampaikan sesuai dengan poin-poin kontrak,” tegasnya.

Sejauh ini, Yudi mengungkapkan monitoring oleh tim Pertamina Banjarmasin tengah berjalan. Ia akan menanyakan kepada Social Responsibility (SR) akan hasil pengecekan lebih lanjut.

“Nanti saya tanyakan dulu ke SR, setelah hasil pengecekan,” pungkasnya.

Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan membenarkan, dua SPBU yang terlibat penimbunan BBM jenis solar telah dipasangi garis polisi.

img

Infografis-bakabar.com/Arif

Baca Juga :Dugaan Penimbunan BBM di Batola, Pertamina: Jangan Salahgunakan Solar Subsidi!

Penyelidikan, Rizal berujar, masih seputar penelusuran keterlibatan manajemen maupun aparat kepolisian dalam kasus ini.

“Ya seperti yang telah kita sampaikan kemaren, ini masih pendalaman,” katanya.

Rizal memandang penanganan kasus penyimpangan BBM ini mendapat atensi khusus, berbeda dengan kasus penjambretan dan pencopetan karena melibatkan banyak oknum.

Sejauh ini ujarnya, kepolisian telah berhasil memeriksa 18 orang saksi dan belum menemukan dalang di balik kasus penimbunan BBM bersubsidi itu.

Pihaknya lebih dulu menggelar gelar perkara sebelumnya menentukan langkah lanjutan.

“Ya, dalam pendalaman ini perlu waktu lama, bukan hanya satu atau dua hari. Kalau ada temuan baru kita akan kasih tahu kawan-kawan media,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi untuk mendalami penyaluran 61 kilo liter solar hasil langsiran yang disita.

Selain itu dikembangkan juga temuan barang bukti uang tunai sekitar Rp130 juta dan sejumlah dokumen pengiriman serta mesin penghitung uang dan buku rekap BBM.

Adapun yang telah diamankan berjumlah 23 orang baik dari pelangsir, penjaga gudang penimbunan hingga petugas SPBU.

Mereka akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU 25/2003 tentang Perubahan Atas UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di sisi lain, Rizal membeberkan, selama tiga bulan terakhir pihaknya telah mengungkap delapan Laporan Polisi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Juga :23 Orang Ditangkap Terkait Dugaan Penimbunan BBM di Batola

Reporter: Muhammad Robby

Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner