bakabar.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia No 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah. Ada 4 pecahan yang dicabut dan ditarik oleh BI.
Dari keterangan Bank Indonesia, Minggu (30/12), 4 pecahan tersebut yakni Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien), Rp 20.000 TE 1998 (gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara), Rp 50.000 TE 1999 (gambar muka Pahlawan Nasional WR Soepratman), dan Rp 100.000 TE 1999 (gambar muka Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta).
BI membuka layanan penukaran uang tersebut di seluruh Kantor BI. Sementara, hari ini merupakan hari terakhir layanan penukaran uang lama tersebut.
Layanan ini dimulai pada pukul 8.00 WIB. Kemudian, layanan akan ditutup pada pukul 12.00 WIB.
Untuk diketahui, BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Ada beberapa pertimbangan terkait pencabutan dan penarikan uang rupiah, salah satunya terkait masa edar uang serta menimbang perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang.
Baca Juga:Cara Membedakan Madu Asli atau Palsu Secara Ilmiah
Sumber: Detik
Editor: Muhammad Bulkini