Tak Berkategori

Dugaan Korupsi KNPI Tala: 40 Saksi Diperiksa, Mayoritas Pengurus

apahabar.com, BANJARMASIN- Menghadapi protes Ketua KNPI Kalsel Fazlur Rahman, Jaksa memastikan penetapan ketua dan bendahara KNPI…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Liputan6.com

bakabar.com, BANJARMASIN- Menghadapi protes Ketua KNPI Kalsel Fazlur Rahman, Jaksa memastikan penetapan ketua dan bendahara KNPI Tala sebagai tersangka dugaan korupsi sudah cukup mantap dengan alat bukti yang dimiliki.

Penetapan berdasarkan penilaian penyidik terhadap alat bukti yang diawali dengan penyelidikan mendalam. Ditetapkannya dua pengurus KNPI Kabupaten Tanah Laut (Tala) sebagai tersangka, jaksa telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi.

Dari penelusuran media ini, mereka semua berasal dari internal KNPI Tala. Pemeriksaan berlangsung secara maraton.

Kejaksaan Negeri Tala telah menetapkan Ketua dan Bendahara Komite Nasional Pemuda Indonesia itu, sebagai tersangka, yakni Syahruji dan Faulina Riska, Selasa (18/12) lalu.

Keduanya disangka mengorupsi dana hibah 2017 senilai Rp1,2 miliar. Dana bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tala.

Kasi Pidsus Kejari Tala, Imam Cahyono membenarkan pihaknya telah memeriksa 40 sanksi. Mereka semua dari internal KNPI Tala. Semuanya terdiri ketua dan bendahara pada 24 kegiatan KNPI Tala sepanjang 2018.

“Acaranya kan banyak [24 kegiatan KNPI], bukan hanya ketua dan bendahara kegiatan. Bahkan, pihak ketiga dalam kegiatan pun telah kita periksa,” ucapnya dihubungi bakabar.com, Jumat (21/12) siang.

Baca Juga:Dugaan Korupsi KNPI Tala, Sekdaprov Kalsel: Gunakan Dana Hibah Sesuai Program

Penetapan tersangka keduanya, kata Imam mengacu hasil penyelidikan beserta pemeriksaan saksi-saksi. Dua alat bukti yang didapat jaksa semua mengarah kepada ketua dan bendahara KNPI Tala, termasuk pengakuan saksi.

Sebelum penetapan tersangka, Imam mengatakan pemeriksaan secara internal oleh pemerintah daerah Tanah Laut (Tala) terkait penggunaan dana hibah tersebut sudah dilakukan.

Bahkan, KNPI Tala sudah mengembalikan uang sebesar 145 juta. Namun, tegas Imam katakan, bukan berarti hal itu menggugurkan dugaan penyimpangan yang terjadi.

Lanjutnya, Jaksa juga mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi. Maka, menurutnya, Kejari Tala wajib mendalami laporan tersebut.

“Setelah kami dalami ternyata terdapat kerugian negara sebesar Rp350 juta,” cetusnya.

Sebagaimana diketahui ketua KNPI Kalsel Fazlur Rahman sempat menyayangkan penetapan tersangka ketua dan bendahara KNPI Tala. Sebagai organisasi induk, KNPI Kalsel menilai jaksa terlalu buru-buru terkait perkara ini.

Berita terkait: Blak-blakan soal Penetapan Tersangka Ketua dan Bendahara KNPI Tala, KNPI Kalsel: Terlalu Dini

Sementara, Imam mengatakan sepanjang proses penyelidikan kasus rasuah ini digulirkan, kemungkinan adanya tersangka baru akan terbuka lebar.

Sejauh ini, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dibuat oleh jaksa. Konsultasi pun dilakukan. Hasilnya, masih menunggu penilaian JPU.

“Apabila JPU menemukan berkas masih mengalami kekurangan. Kita akan lengkapi berkas tersebut,” katanya.

Adapun sehari sebelumnya, Kejari Tala kembali memeriksa kedua tersangka. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam. Sekitar pukul 15.00-21.30 WITA.

Baca Juga:Blak-blakan soal Penetapan Tersangka Ketua dan Bendahara KNPI Tala, KNPI Kalsel: Terlalu Dini

Adapun penetepan tersangka, sebelumnya disampaikan oleh Kepala Kejari Tala Sri Tatmala Wahanani dalam konferensi pers, Selasa (18/12) lalu.

Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi selama berbulan-bulan. Beberapa di antaranya para pengurus DPD KNPI dan organisasi kepemudaan di Tanah Laut.

Dalam pemeriksaan, jaksa menemukan ada penyelewengan anggaran hibah dari APBD Kabupaten Tala tahun 2017 tersebut yang sedianya digunakan untuk 24 kegiatan.

Penggunaan dana hibah KNPI ini tidak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan oleh jajaran pengurus. Atas kasus korupsi dana hibah ini, negara dirugikan sebesar Rp300 juta.

"Kami sudah tetapkan ketua KNPI sebagai tersangka sejak senin sore," jelasnya.

Dari berbagai pemeriksaan yang dilakukan, kejaksaan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain Syahruji.

Syahruji Padillah dikenakan pasal 2 ayat 1serta pasal 3 dan pasal 9 undang-undang RI Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan diubah dengan UU RI nomor 20/2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Syahruji sendiri menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari rumah sakit Hadji Boejasin Pelaihari dinyatakan sehat, oleh pihak Kejari Tala. Dia sekarang dititipkan di Rutan Pelaihari guna proses lebih lanjut.

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner