bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta satu nama untuk menjadi panelis debat capres-cawapres. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku pimpinan KPK belum membahas permintaan menjadi panelis tersebut.
“Belum dibahas di pimpinan karena masih ada yang cuti, Nanti akan dibahas lebih lanjut,” kata Saut, Senin (31/12).
Debat pertama capres-cawapres akan digelar 17 Januari 2019, dengan tema hukum, HAM, korupsi, dan terorisme. Menurut Saut, isu korupsi sangat diperlukan dalam tema debat tersebut.
Baca Juga:Update Jumlah Korban Tsunami: 437 Orang Tewas, 14.059 Luka
“Mungkin dengan sejumlah syarat atau tidak misalnya belum dibahas di pimpinan KPK, atau bahkan ataukan sebaiknya tidak ikut dalam berbagai pertimbangan misalnya belum juga dibahas,” imbuh dia.
Menurut Saut, Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) juga merupakan proses pembangunan integritas agar pemerintah bersih dari korupsi.
“Ini bagian dari proses pembangunan integritas bangsa terutama dari sisi politik kenegaraan atau kenegaraan politik, seperti apa yang Kami suguhkan ke rakyat pemilih agar mereka juga syarat dengan pertimbangan nilai-nilai integritas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan yang dimaksudkan oleh KPK dalam rekomendasi SIPP,” tutur dia.
KPU sejauh ini telah menentukan 7 dari 8 nama panelis dalam debat pertama yang akan digelar 17 Januari 2019, yaitu pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana; mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan; Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik; pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara, Bivitri Susanti; mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto; Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo; serta ahli hukum tata negara, Margarito Kamis.
Baca Juga:BNN Sebar Intelijen Pantau Pengguna Narkoba Malam Tahun Baru
Sumber : Detiknews
Editor : Syarif