bakabar.com, BALIKPAPAN – Selama empat tahun terakhir total dana desa yang masuk ke Kaltim mencapai Rp2,205 triliun. Dana jumbo itu diklaim pemerintah setempat banyak membawa perubahan terhadap wajah desa di Kaltim.
“Meskipun mampu menunjukkan dan menggerakkan pembangunan desa, tapi capaiannya tetap perlu dievaluasi. Utamanya dalam kaitan perencanaan program ke depan,” ujar Pj Sekprov Kaltim Meiliana kala membuka rapat koordinasi evaluasi pengelolaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) di Kalimantan Timur 2018. Rakor dilaksanakan sejak 7-10 Desember 2018 di Hotel Bumi Senyiur Balikpapan.
Dana desa, dikutip dalam laman resmi Pemporv Kaltim, bagaimanapun akan diarahkan tak lagi sebatas membangun infrastruktur, tapi juga mulai dikembangkan pada aspek yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
“Dana besar tidak menjamin mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Terlebih jika program kegiatan yang dilaksanakan tidak mampu menjadi daya pendukung perputaran ekonomi masyarakat desa,” jelasnya.
Masih banyak program lain yang perlu digali kata dia dalam kaitan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Perlu dipikirkan inovasi dan kreativitas pengelolaan dana desa dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan ekonomi masyarakat desa.
Selain itu, dibutuhkan langkah konkrit berupa pemetaan potensi desa dengan melibatkan pendamping desa sebagai pendukung agar program kegiatan yang direncanakan lebih tepat dan mampu bersinergi baik dengan kewenangan di atasnya seperti kabupaten dan provinsi.
“Terpenting semua harus punya komitmen sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di wilayah Kalimantan Timur.”
Karena itu, dia mengingatkan agar dana desa dimanfaatkan harus tepat sasaran dan tidak dikorupsi. Kemudian para kepala desa beserta perangkat dan didukung pendamping desa harus mampu bekerja secara jujur dan transparan demi mewujudkan cita-cita pembangunan desa yang lebih baik.
Adanya dana desa pemporv menilai pendamping desa maupun perangkat desa profesional dalam mengelola dana desa. Karena, dana yang dikelola tidak sedikit, sehingga perlu pengelolaan yang profesional dilakukan perangkat desa maupun pendamping desa. Dana desa sekarang diawasi pihak penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian dalam pengelolaannya.
“Jadi, jangan main-main dengan dana desa. Dana desa harus tepat sasaran dan dimanfaatkan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat desa,” ungkapnya. Adapun rakor, diikuti sebanyak 279 peserta. Terdiri dari DPMPD Kabupaten se-Kaltim.
Baca Juga:Kejati Kalsel Klaim Selamatkan 7 Miliar Uang Negara
Editor: Fariz F